informasi kepada publik, humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Â
Sebagai garda terdepan dalam penyampaianDalam hal ini humas dituntut untuk bekerja secara profesional terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik melalui dokumentasi internal maupun penyampaian ke publik baik melalui media cetak maupun online.Â
Selain itu, undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk dapat diakses secara cepat, tepat, dan akurat.
Keberadaan UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat terkait kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur, akurat, cepat dan objektif sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Di sinilah pentingnya peran humas pemerintah dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi.
Di sisi lain, ini merupakan tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik.Â
Tentu saja hal tersebut tidak mudah, terutama untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), karena dengan adanya UU KIP secara tidak langsung harus melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat.
Secara universal, humas merupakan corong informasi bagi sebuah lembaga. Artinya, informasi yang disampaikan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas.Â
Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa. Dengan demikian, peran humas tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi sebagai media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.
Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi. Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.Â
Humas diharuskan  mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik mungkin. Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik maka kepuasan publik bisa tercapai.