Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengembalikan Hak Demokrasi Pemilih: Kritisi KPPU 1774/2024

25 November 2024   11:37 Diperbarui: 26 November 2024   10:21 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan Pasal 14 PKPU 20/2020 (Sumber : jdih.kpu.go.id)

"Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan."

menurut saya, kedua poin ini memiliki makna yang bertentangan. 

Pernyataan pertama menghormati pilihan pemilih dengan tidak mengalihkan suara mereka ke pasangan calon yang masih tersisa. Hal ini menjaga asas netralitas dan independensi pemilih. Pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon yang tersisa dapat memilih untuk tidak sah, tanpa secara tidak langsung dipaksa mendukung calon yang tersisa. Prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu tetap dijaga, karena setiap suara yang dicoblos pada calon yang dibatalkan tidak akan dihitung.

Pernyataan kedua berpotensi menyalahkan niat pemilih, karena suara yang diberikan untuk calon yang dibatalkan akan dialihkan tanpa persetujuan pemilih. Pilihan demokratis pemilih (seperti memilih kotak kosong atau tidak memilih sama sekali) bisa terganggu, karena suara mereka mungkin dihitung untuk calon yang tidak mereka pilih. Pengalihan suara seperti ini dapat menimbulkan kontroversi hukum, terutama terkait dengan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan mereka.

Selain itu, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lain. Bagaimana bila calon yang dibatalkan adalah satu dari tiga calon yang ada. Apakah surat suara dari pasangan yang dianggap tidak sah itu dialihkan hanya pada salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan? Lucu.

Di Banjarbaru, KPPU 1774/2024 ini langsung memunculkan pemberitaan di media seperti  "Tak ada kotak kosong di Pilwali Banjarbaru" (Radar Banjarmasin) atau pernyataan dari KPU Kalsel:Pilwali Banjarbaru Tidak Masuk Klasifikasi Kotak Kosong" (Kanal Kalimantan).

Dalam sistem demokrasi kita, pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal memberikan rakyat kebebasan untuk menyuarakan kehendaknya. Salah satu cara kita menjaga itu adalah melalui pilihan kotak kosong dalam pemilihan dengan satu pasangan calon. Pilihan ini bukan sekadar simbol, melainkan jalan bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon yang tersedia untuk menyampaikan sikap secara sah.

Namun, terbitnya Keputusan KPU Nomor 1774/2024 yang ditandatangani pada tanggal 23 November 2024 justru menghilangkan kesempatan penting ini. Ketentuan dalam KPPU ini menyatakan bahwa jika salah satu pasangan calon dibatalkan, maka suara yang diberikan kepada pasangan yang dibatalkan akan dianggap sah untuk pasangan calon yang tersisa.

Inilah poin yang menjadi masalah besar. Mengapa?

1. Menghilangkan Pilihan Kotak Kosong

Kutipan Pasal 14A PKPU 20/2020 (Sumber: jdih.kpu.go.id)
Kutipan Pasal 14A PKPU 20/2020 (Sumber: jdih.kpu.go.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun