- Maisir : Transaksi yang bersifat perjudian.
- Gharar : Transaksi yang objeknya tidak jelas (membeli kucing dalam karung)
- Haram : Sesuatu yang dilarang oleh syariah.
- Zalim : Transaksi yang menimbulkan ketidak adilan.
- Ikhtikar : Praktik penimbunan.
Dalam pelaksanaan operasional #PerbankanSyariah, diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia, untuk menjamin penerapan  prinsip syariah yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Â
Untuk memudahkan nasabah mengenali tempat-tempat penyedia jasa Perbankan syariah, tinggal cari logo IB (Islamic Bank) di tempat-tempat berlogoÂ
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H