- Maisir : Transaksi yang bersifat perjudian.
- Gharar : Transaksi yang objeknya tidak jelas (membeli kucing dalam karung)
- Haram : Sesuatu yang dilarang oleh syariah.
- Zalim : Transaksi yang menimbulkan ketidak adilan.
- Ikhtikar : Praktik penimbunan.
Dalam pelaksanaan operasional #PerbankanSyariah, diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia, untuk menjamin penerapan  prinsip syariah yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Â
struktur-keuangan-syariah-5736d565b47e61ab0c1a36d7.jpg
Produk-produk perbankan syariah, saat ini sudah #SamaBaiknya #SamaLengkapnya dan #SamaModernnya dengan perbankan konvensional. Saat ini, untuk memudahkan transaksi tarik tunai, transfer dan pembayaran rekening melalui ATM Prima, ATM Bersama dan ATM Bank BCA.
Untuk memudahkan nasabah mengenali tempat-tempat penyedia jasa Perbankan syariah, tinggal cari logo IB (Islamic Bank) di tempat-tempat berlogoÂ
logo-ib-5736d846cf7a61a50756353d.jpg
logo-ib-syariah-5736d82ad67e610d07175da3.png
Nah gimana? Masih ragu berhubungan dengan Perbankan Syariah? Rasanya ngga lagi deh. Yangpasti dengan bertransasksi dan menggunakan produk Perbankan Syariah,hati menjadi lebih tenang, karena kita terhindar dari akad-akad bathil yang dilarang dalam agama. YUK ke Bank Syariah aja.
Â
Lihat Money Selengkapnya