Yakni masyarakat yang memiliki modal, namun belum mampu menjalankan usaha secara mandiri, baik karena ketebatasan waktu atau belum cukup memiliki strategi investasi yang memadai.
4. EBA Syariah (Efek Beragun Aset Syariah)Â
Yakni produk sekuritisasi yang bertujuan mengubah aset yang tidak liquid, seperti : pembiayan perumahan atau kendaraan bermotor, menjadi aset yang liquid yang tidak bertentangan dengan prinsip  syariah.
Kumpulan pembiayaan tersebut dibelikan EBA Syariah, untuk selanjutnya dijual kepada investor berupa unit penyertaan .Â
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi di Pasar Modal Syariah, saat ini, terdapat beberapa layanan yakni :
1. Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
Di sini, investor dapat membeli maupun menjual  sahamnya secara online . Dalam sistem ini, investor tidak dimungkinkan untuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, yakni margin trading yang berbasis riba, dan short selling.Â
2. Custodian Syariah.
Berfungsi  sebagai penyimpanan Efek Syariah,Â
3. Wali Amanat Syariah
Berperan sebagai pihak yang mewakili investor sukuk.