Meski memiliki karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam, namun keberadaan pasar modal syariah ini bersifat universal, yakni dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tanpa memandang agama, suku atau ras tertentu.Â
Secara umum kegiatan pasar modal syariah ini tidaklah berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun demikian terdapat karakteristik khusus, yakni penerapan prinsip  syariah yang diatur oleh Peraturan  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan  Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Yakni Efek dan Mekanisme Perdagangan  yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Â
Apa saja mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip syariah? Â Yakni :
1. MaisyirÂ
Yakni adanya unsur perjudian dalam perdagangan
2. Gharar
Adanya ketidak jelasan dalam prinsip perdagangan.
3. Riba
Mensyaratkan kelebihan pengembalian hutang dalam bentuk bunga.
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, Peraturan OJK dan Fatwa DSN MUI, Pasar Modal Syariah menawarkan solusi pendanaan melalui pasar modal syariah yang terbebas dari ketiga unsur di atas, dengan mengeluarkan produk berupa Efek dan Mekanisme Perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip  syariah.