Mohon tunggu...
Titi Alfa  Khairia
Titi Alfa Khairia Mohon Tunggu... -

Seorang Blogger dan pembelajar seumur hidup, menulis 3 buku fiksi dalam antologi, akan terus menulis untuk kehidupan.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Berinvestasi yang Amanah di Pasar Modal Syariah

8 Mei 2016   19:58 Diperbarui: 8 Mei 2016   21:12 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski memiliki karakteristik yang sesuai dengan syariah Islam, namun keberadaan pasar modal syariah ini bersifat universal, yakni dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tanpa memandang agama, suku atau ras tertentu. 

Secara umum kegiatan pasar modal syariah ini tidaklah berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun demikian terdapat karakteristik khusus, yakni penerapan prinsip  syariah yang diatur oleh Peraturan  OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  dan  Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Yakni Efek dan Mekanisme Perdagangan  yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Apa saja mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip syariah?  Yakni :

1. Maisyir 

Yakni adanya unsur perjudian dalam perdagangan

2. Gharar

Adanya ketidak jelasan dalam prinsip perdagangan.

3. Riba

Mensyaratkan kelebihan pengembalian hutang dalam bentuk bunga.

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, Peraturan OJK dan Fatwa DSN MUI, Pasar Modal Syariah menawarkan solusi pendanaan melalui pasar modal syariah yang terbebas dari ketiga unsur di atas, dengan mengeluarkan produk berupa Efek dan Mekanisme Perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip  syariah.

macam-macam-produk-efek-syariah-572f376ad77e618713cef0a3.jpg
macam-macam-produk-efek-syariah-572f376ad77e618713cef0a3.jpg
Macam-macam Produk Efek Syariah di Pasar Modal Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun