1. Ijaroh :  atau sewa menyewa
2. Mudharabah dan Musyarakah : atau kerjasamaÂ
3. Istishna dan Salam : atau jual beli dengan pemesanan.
Investor Sukuk memperoleh manfaat berupa imbal hasil dan  Capital Gain.
3. Reksadana Syariah
Yakni, investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari OJK.
Manajer investasi mengelola dana investor , dengan cara menginvestasikan dana pada : saham syariah, sukuk, dan instrumen syariah lainnya seperti :Â deposito syariah, dan waran syariah.Â
Reksadana syariah memiliki karakteristik tertentu, yakni:
1. Adanya pihak yang melaksanakan pengawasan  kesyariahan
2. Adanya mekanisme pembersihan harta non halal, dari dana kelolahan.
Siapa yang cocok berinvestasi di dalam Reksadana Syariah ini?