-Rasio Pendapatan Non Halal terhadap Total Pendapatan Perusahaan, tidak boleh lebih dari 10%.
Apabila sebuah perusahaan penerbit saham, telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas, maka sahamnya bisa dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak Penerbit DES, menerbitkan DES secara berkala, yakn dua kali setahun, pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November.
Untuk memudahkan investor dalam memantau dan berinvestasi di pasar modal, saat ini di Indonesia terdapat:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Yakni index seluruh saham syariah yang tercatat di bursa efek.
2. Jakarta Islamic Index (Â JII )Â
Yakni index dari 30 saham syaria dengan kapitalisasi terbesar dan perdagangan teraktif.
2. Sukuk
Yaitu surat berharga syariah yang merupakan bukti kepemilikan yang mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset tertentu yang mendasarinya. Berupa : aset berwujud, nilai manfaat dari aset berwujud, jasa, aset dari proyek,  dan kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Sukuk diterbitkan dengan menggunakan beberapa pilihan AKAD, yakni: