Mohon tunggu...
Tita Rahayu Sulaeman
Tita Rahayu Sulaeman Mohon Tunggu... Lainnya - pengemban dakwah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ibu Rumah Tangga,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Solusi Islam Memberantas Judi Online

8 Agustus 2024   22:35 Diperbarui: 8 Agustus 2024   22:42 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://www.viralbake.com/game-of-chances-vs-game-of-skills-in-online-casinos-which-is-right-for-you/

Penulis : Silmi Kafhah

 

Maraknya kasus judol (judi online) di Indonesia semakin meningkat hingga tahun 2024 ini. Menurut PPATK ada 5 provinsi yang memiliki kasus tertinggi salah satunya adalah Jawa Barat yang menduduki peringkat pertama yaitu dengan jumlah kasus mencapai 535.644 kasus dengan nilai transaksi 3,8 T Rupiah. Hal ini tentu saja membuat resah masyarakat Jawa Barat karena aktivitas ini bukan hanya diikuti oleh orang dewasa saja, tetapi juga oleh anak-anak. Dari fakta ini, maka dibutuhkan solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan tuntas agar tidak semakin merajalela dan mengancam generasi muda saat ini. Hal ini mendorong para Muslimah Bandung Timur untuk membahas masalah ini dalam acara Ta'lim bulanan Lentera Qur'an pada Minggu (28/07/2024). Acara ini dihadiri kurang lebih 100 peserta dan mengambil tajuk " Tadabur Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 90 : Larangan Judi".

Narasumber menyatakan bahwa judi sudah jelas haram hukumnya sesuai dengan yang disebutkan di dalm Qur'an surat Al-Maidah ayat 90. Bahkan bukan hanya aktivitasnya saja yang haram, tapi Upaya untuk mendekatinya pun juga haram, karena dalam ayat disebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk menjauhi perbuatan ini. Judi merupakan perbuatan keji yaitu perbuatan setan, karena judi ini mampu merusak akal sehat manusia sama hal nya dengan khamr (minuman keras). Dalam sebuah kitab tafsir Syekh Wahbah Az Zuhaili mengatakan perbuatan judi merupakan dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang besar karena menghilangkan akal sehat dan harta. Jika khamr itu merusak akal manusia dengan zat nya,maka judi merusak akal manusia dengan perilakunya. Kedua aktivitas ini dapat menyebabkan kecanduan atau disebut "sakau", yang pada akhirnya berujung kepada tindak kejahatan. Dalam istilah judi "racun" yang diberikan adalah menang ketagihan, kalah penasaran, penasaran hampir menang. Maka pelaku judi ini senantiasa selalu penasaran, padahal mereka semua terpedaya dan larut dengan permainan ini dimana menang atau kalah itu hanyalah settingan  yang di atur oleh bandar judi.

Narasumber mengatakan bahwa dampak judol ini tidak hanya memberi kerugian kepada pelakunya saja, tetapi juga memberi kerugian terhadap orang lain. Contoh kerugian untuk pelaku judol adalah pelaku ini mudah depresi,pemarah dan cenderung menjadi  pemalas. Sedangkan kerugian untuk orang lain adalah maraknya kasus pencurian,pembunuhan dan perceraian. Dampak yang lebih besar lagi adalah kemiskinan. Dalam hal ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judol. Misalnya PPATK berhasil memblokir 500 rekening Masyarakat yang terindikasi judol dan juga MENKOMINFO sepanjang 17 Juli 2023 -- 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judol. Bahkan pemerintah juga memberikkan BANSOS kepada rakyat yang mengalami kemiskinan akibat judol tadi. Namun nyatanya hal tersebut tidak mampu menghentikan kasus judol ini, malah konten judol semakin berkembang dan merajalela, ibarat pepatah "mati satu tumbuh seribu".

Tentunya harus dicari apa yang menjadi akar permasalahan masalah judol ini agar bisa diberikan Solusi tuntas untuk mengatasinya. Dan ternyata akar permasalahannya adalah sekularisme kapitalisme yaitu jauhnya agama dari kehidupan dan materi satu-satunya yang menjadi tujuan. Artinya Masyarakat tidak menggunakkan agama sebagai acuan dalam pengaturan kehidupan maka tujuan hidupnya pun hanya ingin mendapatkan uang sebanyak-banyaknya.  Masyarkat yang tidak peduli dengan kehalalan dan keharaman segala perbuatan yang dilakukan dan tidak terbiasa untuk menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan. Mereka juga cenderung individualis dan jauh dari aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar. Begitupun dengan negara yang melepas tanggung jawabnya sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah). Narasumber juga menyampaikan bahwa Perbuatan haram justru semakin subur dalam sistem sekuler kapitalis, sehingga masyarakat menormalisasi praktik judi bahkan menganggapnya sebagai bisnis/pekerjaan. Ketidaktegasan hukum, bahkan hukum bisa dibeli dan aparat menjadi backing praktik judi, sehingga pelaku judi semakin meresahkan.

Sebagai solusi atas permasalahan judol ini, maka narasumber memaparkan bahwa islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan yang mampu memecahkan berbagai problematika hidup manusia. Solusi yang diberikan Islam dengan syariatnya bersifat sistemik dan mampu menyelesaikan masalah sampai keakar-akarnya hingga tuntas, solusi yang diberikan islam yaitu:

1. Menerapkan aturan islam secara kaffah sehingga, negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi melindungi serta mencegah rakyat dari perbuatan maksiat.

2. Melakukan pembinaan dan penanaman aqidah islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan islam.

3. Memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus jaringan judol.

4. Bisa mengaktivasi politisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalulintas masyarakat di dunia siber.

5. Menindak tegas bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang jera.

6. Menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan.

Ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara akan saling bersinergi untuk mewujudkan ketaatan kepada syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan karena Islam kaffah sejatinya tidak menyediakan ruang bagi pelaku kemaksiatan.

Para peserta yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan pemateri. Tidak sedikit pertanyaan diajukan peserta, di antaranya terkait judi online yang sudah merambah kedunia anak-anak, bagaimana cara orang tua untuk mencegahnya? Narasumber menjawab peran orang tua tentu sangat penting dalam tumbuh kembang anak, maka jangan pernah berhenti untuk mengawasi anak dalam kondisi apapun termasuk Ketika anak bermain dengan gadgetnya. Orang tua harus tau apa yang anak lakukan dengan gadgetnya,apa yang mereka lihat,tonton dan mainkan. Selain itu, orang tua juga harus terus mendalami ilmu islam agar mampu mengarahkan dan membimbing anak untuk menjadi hamba yang taat dan tunduk kepada aturan-aturan Allah.

Ada juga peserta yang bertanya terkait pengendali judi online berinisial T, tetapi hukum tidak menindaknya,mengapa bisa terjadi? Narasumber menjawab, Indonesia salah satu negara di Asia yang belum melegalkan judi, maka untuk memuluskan judi ini masuk ke Indonesia membutuhkan backing-backing atau aparat-aparat guna melancarkan judi ini, sehingga tidak heran mereka tidak ditindak oleh hukum, karena sebenarnya merekalah pelakunya atau pelindung aktivitas judi ini. Karena hukum di negara sekuler-kapitalis ini hanya berlaku pada orang kecil, tidak pada orang besar atau pada para penguasa.

Selanjutnya ada pertanyaan terkait kasus yang berujung pada pembunuhan yang melibatkan aparat dan pejabat yang disebabkan oleh judi online, bagaimana islam memandang peristiwa ini? Narasumber menjawab, selama akar masalah judi ini belum di selesaikan secara tuntas, tidak heran pejabat dan aparat nya pun ikut terlibat. Walaupun pemerintah telah berupaya meretas situs judi online di Indonesia, tetapi jika pusatnya di barat yaitu Amerika tidak di berantas, maka tidak akan selesai masalah perjudian ini. Selain minimnya pemikiran islam saat ini, yang kebanyakan orang menilai bahwa islam hanya mengatur masalah ibadah saja. Maka tidak heran hukum yang dipakai untuk menyelesaikan judi ini tidak berlandaskan islam, sehingga aparat/ pejabat yang harusnya tegas dalam persoalan ini malah banyak yang terlibat dikarenakan mereka mengharapkan kucuran dana dari aktivitas judol ini.

Terakhir terkait dengan aktivitas arisan, adanya pengundian pemenang dengan cara dikocok apakah sama dengan aktivitas judi? Narasumber menjawab, untuk hukum arisan para ulama ada yang  membolehkan, ada juga yang mengharamkan. Arisan diperbolehkan jika tujuan nya adalah untuk tolong menolong, dengan syarat: Pertama, ketika dapat arisan jumlah uangnya harus sesuai dengan yang disetorkan dengan kata lain tidak ada unsur riba disitu misal tidak ada potongan untuk admin atau biaya konsumsi. Kedua, arisan jika berupa uang,itu harus berupa uang lagi, tidak boleh dalam bentuk lain misal makanan atau barang. Sedangkan untuk pendapat ulama yang mengharamkan adalah karena arisan itu mengarah kepada pemaksaan untuk meminjamkan uang dan adanya unsur judi karena adanya kocokan arisan tadi. Maka kita bisa saja menghindari unsur judi tadi dengan cara langsung menunjuk dan meminta keridoan para peserta arisan siapa yang menang pertama dan seterusnya secara berurutan. Wallahu'alam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun