4. Bisa mengaktivasi politisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalulintas masyarakat di dunia siber.
5. Menindak tegas bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang jera.
6. Menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan.
Ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara akan saling bersinergi untuk mewujudkan ketaatan kepada syariat Islam dalam seluruh sendi kehidupan karena Islam kaffah sejatinya tidak menyediakan ruang bagi pelaku kemaksiatan.
Para peserta yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan pemateri. Tidak sedikit pertanyaan diajukan peserta, di antaranya terkait judi online yang sudah merambah kedunia anak-anak, bagaimana cara orang tua untuk mencegahnya? Narasumber menjawab peran orang tua tentu sangat penting dalam tumbuh kembang anak, maka jangan pernah berhenti untuk mengawasi anak dalam kondisi apapun termasuk Ketika anak bermain dengan gadgetnya. Orang tua harus tau apa yang anak lakukan dengan gadgetnya,apa yang mereka lihat,tonton dan mainkan. Selain itu, orang tua juga harus terus mendalami ilmu islam agar mampu mengarahkan dan membimbing anak untuk menjadi hamba yang taat dan tunduk kepada aturan-aturan Allah.
Ada juga peserta yang bertanya terkait pengendali judi online berinisial T, tetapi hukum tidak menindaknya,mengapa bisa terjadi? Narasumber menjawab, Indonesia salah satu negara di Asia yang belum melegalkan judi, maka untuk memuluskan judi ini masuk ke Indonesia membutuhkan backing-backing atau aparat-aparat guna melancarkan judi ini, sehingga tidak heran mereka tidak ditindak oleh hukum, karena sebenarnya merekalah pelakunya atau pelindung aktivitas judi ini. Karena hukum di negara sekuler-kapitalis ini hanya berlaku pada orang kecil, tidak pada orang besar atau pada para penguasa.
Selanjutnya ada pertanyaan terkait kasus yang berujung pada pembunuhan yang melibatkan aparat dan pejabat yang disebabkan oleh judi online, bagaimana islam memandang peristiwa ini? Narasumber menjawab, selama akar masalah judi ini belum di selesaikan secara tuntas, tidak heran pejabat dan aparat nya pun ikut terlibat. Walaupun pemerintah telah berupaya meretas situs judi online di Indonesia, tetapi jika pusatnya di barat yaitu Amerika tidak di berantas, maka tidak akan selesai masalah perjudian ini. Selain minimnya pemikiran islam saat ini, yang kebanyakan orang menilai bahwa islam hanya mengatur masalah ibadah saja. Maka tidak heran hukum yang dipakai untuk menyelesaikan judi ini tidak berlandaskan islam, sehingga aparat/ pejabat yang harusnya tegas dalam persoalan ini malah banyak yang terlibat dikarenakan mereka mengharapkan kucuran dana dari aktivitas judol ini.
Terakhir terkait dengan aktivitas arisan, adanya pengundian pemenang dengan cara dikocok apakah sama dengan aktivitas judi? Narasumber menjawab, untuk hukum arisan para ulama ada yang  membolehkan, ada juga yang mengharamkan. Arisan diperbolehkan jika tujuan nya adalah untuk tolong menolong, dengan syarat: Pertama, ketika dapat arisan jumlah uangnya harus sesuai dengan yang disetorkan dengan kata lain tidak ada unsur riba disitu misal tidak ada potongan untuk admin atau biaya konsumsi. Kedua, arisan jika berupa uang,itu harus berupa uang lagi, tidak boleh dalam bentuk lain misal makanan atau barang. Sedangkan untuk pendapat ulama yang mengharamkan adalah karena arisan itu mengarah kepada pemaksaan untuk meminjamkan uang dan adanya unsur judi karena adanya kocokan arisan tadi. Maka kita bisa saja menghindari unsur judi tadi dengan cara langsung menunjuk dan meminta keridoan para peserta arisan siapa yang menang pertama dan seterusnya secara berurutan. Wallahu'alam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H