Negara akan menutup situs-situs judi online secara masif dengan memberdayakan para ahli informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online. Para ahli akan diberikan gaji yang sepadan  agar mereka bekerja secara optimal. selain itu negara akan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Setelah memenuhi hak-hak rakyat sebagai upaya pencegahan, maka bila masih terjadi perjudian negara berkewajiban untuk melaksanakan penegakan syariat Islam terhadap pelaku judi. Sanksi bagi pelaku judi berupa ta'zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada qadi (hakim).Â
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhm al-'Uqbt f Al-Islm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Sanksinya bisa berupa dicambuk, dipenjara atau dihukum mati. Dalam Islam hukum, tidak bisa diperjualbelikan dan diubah sesuai kehendak manusia.Â
Semua ini akan terwujud ketika Islam dijadikan landasan dalam kehidupan oleh individu dan masyarakatnya serta landasan bernegara oleh para pemimpinnya. Segala bentuk kemaksiatan akan diberantas hingga ke akarnya. Islam bukan sekedar agama yang mengatur ibadah, namun juga menjadi solusi setiap permasalahan umat.Â