Mohon tunggu...
Tita Rahayu Sulaeman
Tita Rahayu Sulaeman Mohon Tunggu... Lainnya - pengemban dakwah

Ibu Rumah Tangga,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat Terjerat Judi Online

14 Juli 2024   07:16 Diperbarui: 14 Juli 2024   07:16 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibutuhkan peran negara untuk benar-benar memberantas judi online. Jajaran penguasa seharusnya menjadi yang terdepan dalam memberantas perjudian. Negara memiliki berbagai sumber daya dan otoritas, maka semestinya mampu untuk menutup segala jenis situs judi online. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas judi online. Kominfo telah memblokir jutaan situs judi online. Namun bak mati satu tumbuh seribu, judi online justru kian subur. Pembentukan satgas serta adanya UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dengan jumlah besar terhadap pelaku judi online, tidak menghentikan perjudian. Solusi-solusi yang ditawarkan dalam sistem kapitalisme gagal menghentikan keberadaan judi online. 

Kekhawatiran sesungguhnya dari keterlibatan anggota dewan dalam judi online adalah bahwa judi online ini bukannya diberantas, tapi justru dilegalkan menjadi bagian dari industri hiburan. Sebagaimana khamr / minuman beralkohol yang dalam pandangan agama jelas keharamannya, namun dalam sistem sekular kapitalis saat ini bisa dikompromikan dengan istilah legal-illegal. 

Bagaimana jika pemilik situs-situs judi online menawarkan keuntungan yang banyak bagi negara atas keberadaan mereka ? Sebagaimana pabrik-pabrik minuman beralkohol tetap dibiarkan ada karena negara mendapatkan pemasukan dari keberadaan mereka. Akankah judi online ini dengan tegas diberantas oleh negara ? 

Islam Berantas Judi Hingga ke Akarnya 

Memberantas judi online dengan menutup situs-situs judi online bukanlah solusi tuntas. Pertama, seluruh elemen Masyarakat dan negara haruslah memiliki standar yang sama dalam berperilaku dan menentukan hukum, yaitu Islam. Judi dalam pandangan Islam adalah haram. Allah swt berfirman, 

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maidah ; 90). 

Pemahaman ini harus dimiliki setiap individu muslim, masyarakat dan jajaran pemimpin negara. Hukum yang telah allah swt tetapkan menjadi landasan dalam beramal bagi setiap umat muslim. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bernegara. Dengan dorongan ketakwaan, maka segala umat Islam akan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi diantaranya. 

Kedua, negara harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap urusan rakyatnya. Rasulullah saw bersabda, 

"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari)

Hak-hak dasar rakyat seperti kebutuhan pangan dengan harga yang murah, akses pendidikan dan Kesehatan terbaik secara cuma-cuma, lapangan pekerjaan hingga kemudahan dalam memiliki rumah, harus dipenuhi oleh negara kepada rakyatnya. Pemenuhan hak-haknya akan mencegah rakyat terlibat dalam aktivitas haram dalam menjemput rezeki. Negara akan mendorong setiap individu muslim yang berkewajiban mencari nafkah untuk bisa mencari nafkah dengan jalan yang halal, tidak bermalas-malasan dengan mengambil jalan pintas semacam judi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun