Tukang parkir atau juru parkir (jukir) merupakan orang yang bertugas mengatur, memandu, menertibkan, dan menjaga kendaraan yang keluar masuk tempat parkir. Dari pengertian tersebut tentu kegunaan tukang parkir sangat bermanfaat, dibutuhkan, dan perlu ada. Merekalah yang menjaga keamanan kendaraan kita, menata kendaraan dengan tertib dan rapi, dan memberikan karcis sebagai tanda bukti. Oleh karena itu mereka berhak untuk mengumpulkan biaya parkir.
Secara umum, tukang parkir legal dan liar dapat dibedakan dari rompi/seragam yang dikenakan. Jika petugas parkir dari suatu toko/lembaga pasti memiliki seragam yang menyimbolkan bahwa mereka petugas parkir sah sehingga sama dengan karyawan toko/ lembaga tersebut. Juga terdapat seragam dishub bagi petugas parkir di tempat umum yang menandakan mereka memiliki izin resmi. Namun karena rompi saja mudah didapat sehingga banyak rompi yang palsu maka dapat dilihat dari karcis yang diberikan terdapat nomor seri khusus dan perforasi (lubang-lubang kecil). Selain 2 jenis tukang parkir tersebut, yakni tukang parkir berseragam lembaga dan tukang parkir berseragam dishub serta karcis resmi, maka dapat digolongkan pungutan liar.
Apakah tukang parkir diperlukan?
Apakah tukang parkir diperlukan? jawabannya “iya tentu diperlukan”. Namun, apakah setiap lokasi pemberhentian kendaraan/parkir membutuhkan tukang parkir? jawabannya “tentu tidak”. Lokasi yang membutuhkan tukang parkir adalah tempat atau area yang membutuhkan pengawasan karena akan ditinggal oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang lama dan jarak yang tidak dekat. Juga area yang membutuhkan penertiban agar kendaraan rapi dan efektif dalam pemanfaatan ruang. Selain dari kondisi tersebut tukang parkir kurang diperlukan karena sistem keamanan kendaraan yang sudah ada dan cukup untuk melindungi kendaraan dari pencuri dan sebagainya, maknanya ialah semua tempat tersebut parkir gratis.
Ketentuan parkir gratis?
Warganet pasti kerap melihat tulisan parkir gratis yang biasa terdapat di Alfamart dan Indomart. Hal tersebut ada karena pihak Indomaret dan Alfamart sudah membayar retribusi terhadap pemerintah daerah sehingga konsumen tidak perlu menanggung biaya parkir. Nah, maka setiap tukang parkir yang ada di Indomaret dan Alfamart adalah pungli dan kita tidak seharusnya membayar kepada mereka. Karena dengan adanya tukang parkir tersebut juga akan berimbas pada penjualan toko bersangkutan yang menurun.
Keberadaan tukang parkir dilatar belakangi karena faktor yang kompleks. Kondisi ekonomi dan peluang yang ada membuat mereka mengambil keputusan menarik biaya parkir untuk kawasan yang mereka rasa memungkinkan. Hasilnya timbulah keresahan pada mayoritas masyarakat karena hal tersebut. Biaya parkir yang perlu dikeluarkan di setiap tempat pengendara berhenti, membuat biaya parkir terasa berat dan sudah tidak wajar.
Solusi bagi masyarakat dan saran bagi pemerintah
Perlu kita ketahui, terdapat hukum yang mengatur mengenai parkir liar seperti pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perda Surabaya No. 1 Tahun 2020, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum.15. Intinya adalah kegiatan parkir liar dapat digolongkan pada perilaku pemerasan sehingga bisa mendapatkan denda sampai Rp 20 Juta dan kurungan penjara. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita bisa melawan pemerasan tersebut dengan pemahaman yang kita miliki bahwa hal tersebut tidaklah benar. Terutama pada toko yang sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak menarik biaya parkir seperti pada Indomaret dan Alfamart.
Harapan kedepannya setelah membaca tulisan ini, tentu para warganet bisa memahami bahwa parkir liar merupakan hal yang harus diberantas. Karena keberadaannya cukup merugikan semua pihak seperti pemilik toko, pelanggan serta masyarakat sendiri. Di samping itu solusi dari pemerintah juga diperlukan. Solusi yang diberikan bisa dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh elemen masyarakat tau cara menghadapi jika terdapat tukang parkir liar. Dengan memberikan bekal kepada masyarakat berupa argumen untuk menolak tukang parkir liar dengan baik. Pemerintah juga bisa memberikan wadah berupa tempat pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan menyediakan suatu web/aplikasi yang bisa melaporkan secara mudah dengan memfoto tukang parkir liar dan memberi titik lokasi tersebut. Selanjutnya, diharapkan razia dan penertiban dari pemerintah setempat bisa terlaksana sehingga bisa menanggulangi masalah tukang parkir liar yang sudah cukup meresahkan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H