Perlu kita ketahui, terdapat hukum yang mengatur mengenai parkir liar seperti pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perda Surabaya No. 1 Tahun 2020, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum.15. Intinya adalah kegiatan parkir liar dapat digolongkan pada perilaku pemerasan sehingga bisa mendapatkan denda sampai Rp 20 Juta dan kurungan penjara. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita bisa melawan pemerasan tersebut dengan pemahaman yang kita miliki bahwa hal tersebut tidaklah benar. Terutama pada toko yang sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak menarik biaya parkir seperti pada Indomaret dan Alfamart.
Harapan kedepannya setelah membaca tulisan ini, tentu para warganet bisa memahami bahwa parkir liar merupakan hal yang harus diberantas. Karena keberadaannya cukup merugikan semua pihak seperti pemilik toko, pelanggan serta masyarakat sendiri. Di samping itu solusi dari pemerintah juga diperlukan. Solusi yang diberikan bisa dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh elemen masyarakat tau cara menghadapi jika terdapat tukang parkir liar. Dengan memberikan bekal kepada masyarakat berupa argumen untuk menolak tukang parkir liar dengan baik. Pemerintah juga bisa memberikan wadah berupa tempat pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan menyediakan suatu web/aplikasi yang bisa melaporkan secara mudah dengan memfoto tukang parkir liar dan memberi titik lokasi tersebut. Selanjutnya, diharapkan razia dan penertiban dari pemerintah setempat bisa terlaksana sehingga bisa menanggulangi masalah tukang parkir liar yang sudah cukup meresahkan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H