Tukang parkir atau juru parkir (jukir) merupakan orang yang bertugas mengatur, memandu, menertibkan, dan menjaga kendaraan yang keluar masuk tempat parkir. Dari pengertian tersebut tentu kegunaan tukang parkir sangat bermanfaat, dibutuhkan, dan perlu ada. Merekalah yang menjaga keamanan kendaraan kita, menata kendaraan dengan tertib dan rapi, dan memberikan karcis sebagai tanda bukti. Oleh karena itu mereka berhak untuk mengumpulkan biaya parkir.
Secara umum, tukang parkir legal dan liar dapat dibedakan dari rompi/seragam yang dikenakan. Jika petugas parkir dari suatu toko/lembaga pasti memiliki seragam yang menyimbolkan bahwa mereka petugas parkir sah sehingga sama dengan karyawan toko/ lembaga tersebut. Juga terdapat seragam dishub bagi petugas parkir di tempat umum yang menandakan mereka memiliki izin resmi. Namun karena rompi saja mudah didapat sehingga banyak rompi yang palsu maka dapat dilihat dari karcis yang diberikan terdapat nomor seri khusus dan perforasi (lubang-lubang kecil). Selain 2 jenis tukang parkir tersebut, yakni tukang parkir berseragam lembaga dan tukang parkir berseragam dishub serta karcis resmi, maka dapat digolongkan pungutan liar.
Apakah tukang parkir diperlukan?
Apakah tukang parkir diperlukan? jawabannya “iya tentu diperlukan”. Namun, apakah setiap lokasi pemberhentian kendaraan/parkir membutuhkan tukang parkir? jawabannya “tentu tidak”. Lokasi yang membutuhkan tukang parkir adalah tempat atau area yang membutuhkan pengawasan karena akan ditinggal oleh pemilik kendaraan dalam waktu yang lama dan jarak yang tidak dekat. Juga area yang membutuhkan penertiban agar kendaraan rapi dan efektif dalam pemanfaatan ruang. Selain dari kondisi tersebut tukang parkir kurang diperlukan karena sistem keamanan kendaraan yang sudah ada dan cukup untuk melindungi kendaraan dari pencuri dan sebagainya, maknanya ialah semua tempat tersebut parkir gratis.
Ketentuan parkir gratis?
Warganet pasti kerap melihat tulisan parkir gratis yang biasa terdapat di Alfamart dan Indomart. Hal tersebut ada karena pihak Indomaret dan Alfamart sudah membayar retribusi terhadap pemerintah daerah sehingga konsumen tidak perlu menanggung biaya parkir. Nah, maka setiap tukang parkir yang ada di Indomaret dan Alfamart adalah pungli dan kita tidak seharusnya membayar kepada mereka. Karena dengan adanya tukang parkir tersebut juga akan berimbas pada penjualan toko bersangkutan yang menurun.
Keberadaan tukang parkir dilatar belakangi karena faktor yang kompleks. Kondisi ekonomi dan peluang yang ada membuat mereka mengambil keputusan menarik biaya parkir untuk kawasan yang mereka rasa memungkinkan. Hasilnya timbulah keresahan pada mayoritas masyarakat karena hal tersebut. Biaya parkir yang perlu dikeluarkan di setiap tempat pengendara berhenti, membuat biaya parkir terasa berat dan sudah tidak wajar.
Solusi bagi masyarakat dan saran bagi pemerintah