Mohon tunggu...
Adjie Rahardja
Adjie Rahardja Mohon Tunggu... -

Ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kartu Kredit, Citilink, dan Bukalapak

15 Maret 2019   01:25 Diperbarui: 15 Maret 2019   02:18 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun jumlah sebesar Rp 2.802.200 akan menjadi pengurang tagihan saya di periode berikutnya (yang jatuh tempo di bulan April 2019). Saya tanyakan alasan mengapa saya tetap harus membayar tagihan yang sudah dibatalkan. 

Kemudian dijelaskan hal itu karena pihak Citilink baru menyampaikan laporan di periode berjalan (periode setelah tanggal cetak tagihan 19 Februari 2019). Karena sudah terlanjur malam dan saya pun sudah lumayan mengantuk saat itu, saya hanya menyampaikan terima kasih atas penjelasannya, lalu saya pun membayar tagihan kartu kredit Mandiri tersebut, termasuk tagihan sebesar Rp 2.802.200 yang seharusnya tidak pernah ada.

Pengalaman ini meninggalkan beberapa catatan khusus bagi saya:

  1. Terlepas dari siapa yang salah, entah pihak Citilink maupun pihak Bank Mandiri, sehingga menyebabkan adanya tambahan tagihan sebesar Rp 2.802.200 yang tidak seharusnya ada, yang jelas saya telah dirugikan karena 'dipaksa' untuk membayar atau menyimpan uang saya sebesar Rp 2.802.200 untuk dijadikan pengurang tagihan periode berikutnya. Jika saya tidak ingin menggunakan kartu kredit Bank Mandiri untuk beberapa bulan ke depan atau menggunakannya di bawah jumlah tersebut, otomatis uang saya akan mengendap lebih lama lagi, tanpa imbal hasil apapun. Sementara jika saya melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo, saya dikenakan dua sanksi sekaligus, yaitu denda keterlambatan pembayaran plus bunga keterlambatan pelunasan.
  2. Selain itu, ada juga efek lanjutannya. Perhitungan premi asuransi (kalau tidak salah, namanya Mandiri Protection) pada tagihan kartu kredit saya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah tagihan. Karena terdapat kelebihan 'ilegal' sebesar Rp 2.802.000, maka premi saya pun ditagih lebih besar daripada yang seharusnya.
  3. Terkait argumen Bank Mandiri (yang dalam hal ini disampaikan oleh petugas call centre) yang menyatakan bahwa Rp 2.802.200 tersebut tidak dapat mengurangi tagihan yang saya terima pada tanggal 20 Februari 2019 karena pihak Citilink baru klarifikasi di periode tagihan berjalan, ini pun 'jaka sembung'. Bagaimana mungkin saya bisa tahu ada tagihan sebesar 2 x Rp 1.401.100 pada tanggal 28 Januari 2019, sementara pada saat itu saya tidak menerima sms maupun notifikasi apapun terkait adanya transaksi tersebut? Tentu saya baru tahu setelah saya menerima lembar tagihan di mana lembar tagihan tersebut baru saya terima setelah tanggal cetak tagihan dan secara otomatis saya pun baru tahu ada sesuatu yang salah pada periode sebelumnya yang sudah ditutup pada saat tagihan dicetak.
  4. Terakhir, saya kira Bank Mandiri dapat belajar kepada BRI tentang bagaimana mereka memberikan solusi win-win dan tidak merugikan nasabah seperti kasus yang saya ceritakan sebelumnya. Dalam kasus yang saya alami ini, pihak Bank Mandiri win terlalu banyak dan tidak ada win bagi saya selaku nasabah.

Semoga dua pengalaman pribadi saya tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah kartu kredit BRI maupun Bank Mandiri serta menjadi motivasi bagi BRI untuk lebih baik lagi dan bahan koreksi bagi bank satu lagi untuk tidak terlalu agresif (atau tamak) dalam menghisap dana nasabah. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun