Vicarious lialibility berlaku dalam UU tersebut. Ketentuan Vicarious liability secara tersirat terdapat pada Pasal 116 ayat (2) UU PPLH, bahwa “Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.”Sehingga perbuatan seseorang dapat dilakukan pertanggungjawaban pengganti apabila orang tersebut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tujuan perusahaan. Berdasarkan teori vicarious liability ini, maka secara umum dapat dikatakan bahwa atasan harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya. Sebagaimana didefinisikan bahwa prinsip hukum “vicarious liability” adalah seseorang bertanggungjawab untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, ketika keduanya termasuk dalam suatu bentuk kegiatan gabungan atau kegiatan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H