Mohon tunggu...
Tita Mayang Sari
Tita Mayang Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - I've a bachelor of law from Bengkulu University and i'm currently a student in the master's program at Diponegoro University with a concentration in economics and business law

Business law | Bankruptcy | Intellectual Property Rights (HKI) | Corporate Crime | Trade Secret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berdasarkan Asas Vicarious Liability

26 September 2024   08:59 Diperbarui: 26 September 2024   09:02 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vicarious lialibility berlaku dalam UU tersebut. Ketentuan Vicarious liability secara tersirat terdapat pada Pasal 116 ayat (2) UU PPLH, bahwa “Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.”Sehingga perbuatan seseorang dapat dilakukan pertanggungjawaban pengganti apabila orang tersebut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tujuan perusahaan. Berdasarkan teori vicarious liability ini, maka secara umum dapat dikatakan bahwa atasan harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya. Sebagaimana didefinisikan bahwa prinsip hukum “vicarious liability” adalah seseorang bertanggungjawab untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, ketika keduanya termasuk dalam suatu bentuk kegiatan gabungan atau kegiatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun