Mohon tunggu...
ATIK TAFRIKHAH
ATIK TAFRIKHAH Mohon Tunggu... Guru - Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru SDN Ciseupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2021/2022

19 Juli 2021   10:29 Diperbarui: 19 Juli 2021   11:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orangtua.

Sebagai guru, apa yang kita alami dan rasakan? Bedasarkan kondisi nyata di lingkungan sekitar kita yang memberikan gambaran mengenai pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Apakah kita merasakan keprihatinan yang sama?

Berdasarkan beberapa tayangan video dalam  Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 didapatkan bahwa berbagai dampak telah terjadi pada pendidikan selama masa COVID-19.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan data-data lapangan yang menunjukkan angka putus sekolah cukup tinggi terutama menimpa anak-anak yang berasal dari keluarga miskin. Terdapat lima penyebab anak putus sekolah selama Masa Pandemi COVID-19, yaitu menikah, menunggak SPP, bekerja, kecanduan game online, dan meninggal dunia.

Riset dari ISEAS Yusof Ishak Institute yang dirilis pasa 21 Agustus 2020 menunjukkan ketimpangan nyata di dunia pendidikan Indonesia selama Masa Pandemi Covid-19. Hampir 69 juta peserta didik kehilangan akses pembelajaran di era Pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain banyak kelompok peserta didik dari kalangan keluarga mapan lebih mudah belajar jarak jauh. Ini adalah implikasi ketimpangan. Dampak pandemi yang dirasakan semakin berat, membuat pihak sekolah swasta menjerit mengeluhkan sulitnya menutupi kebutuhan operasional sekolah hingga membayar gaji guru-gurunya. Selama ini, mayoritas sekolah swasta berjuang memenuhi operasionalnya secara swadaya dengan mengandalkan pemasukan dari SPP. Di sisi lain, saat ini bagi banyak orangtua peserta didik yang tidak mampu membayar SPP terdampak pandemi.

Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bosan, kesepian hingga stress dirasakan sejumlah pelajar selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pada kasus-kasus ekstrim, depresi anak selama pandemi diduga berujung pada kasus bunuh diri.

Menurut survey yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia terdapat lebih dari 3.200 anak SD hingga SMA pada Juli 2020 dan sebanyak 13 persen responden mengalami gejala-gejala yang mengarah pada gangguan depresi ringan hingga berat selama Masa Kenormalan Baru. Data yang diambil dengan mensurvei anak-anak di 34 provinsi itu menunjukkan persentase anak perempuan dengan gejala-gejala yang mengarah pada gangguan depresi lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah kasus kematian yang diduga terkait dengan depresi anak selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pada November 2020, tepatnya 20 November 2020, KPAI mencatat ada seorang peserta didik kelas 12 di sebuah sekolah di Kabupaten Tangerang, yang dirawat di salah satu rumah sakit lalu dirujuk ke RSJ Grogol, Jakarta Barat karena diduga mengalami depresi. (Sumber: KPAI). Menurut KPAI, keluarga menduga peserta didik itu depresi karena banyaknya tugas belajar daring selama Pandemi COVID-19.

Dari kumpulan berita tersebut dapat kita kategorikan dampak COVID-19 dalam pendidikan pada empat kategori, yaitu selain peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar akibat kesenjangan pendidikan, persoalan mental peserta didik selama Belajar Dari Rumah (BDR), ancaman putus sekolah, dan sekolah yang berhenti beroperasi semakin menambah angka kehilangan kesempatan belajar.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), peserta didik dituntut menguasai konten dengan berbagai tugas yang menumpuk tanpa memahami konteks yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Segala upaya dilakukan oleh guru agar target pembelajaran tercapai yang akhirnya memaksa peserta didik untuk dapat menyelesaikan tujuan pembelajaran tanpa mengetahui bahwa peserta didik tersebut belum atau bahkan tidak paham terhadap materi pembelajaran yang dipelajari. Dampak yang dialami peserta didik ini yang menjadi bahan evaluasi untuk mengkaji ulang pelaksanaan pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Apakah benar praktik pembelajaran seperti itu yang diharapkan Indonesia?

Tentu saja bukan seperti itu praktik pembelajaran yang diharapkan Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Guru Belajar Seri Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 telah menyajikan ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19.

Apa saja ketentuan pokok pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19?

Bagaimana pelaksanaan ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19?

Apa saja dampak dari ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19?

Ada dua pilihan bentuk pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

Campuran antara tatap muka terbatas dan jarak jauh, atau jarak jauh.

Pembelajaran campuran diterapkan bila seluruh guru sudah divaksinasi dan jarak jauh bagi mata pelajaran (mapel) atau kelas atau sekolah yang gurunya masih menunggu pelaksanaan vaksinasi.

Orangtua memiliki kebebasan menentukan bentuk pembelajaran yang akan diikuti peserta didik, apakah campuran atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Di akhir tahun ajaran 2021/2022, setiap satuan pendidikan telah siap menyelenggarakan pembelajaran campuran. Provinsi, kantor Kementerian Agama, kabupaten atau kota wajib mengawasi pembelajaran campuran atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kewenangannya.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, wajib melaksanakan langkah penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara Pembelajaran tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan terkait.

Apabila sebagian atau seluruh pendidik di satuan pendidikan masih dalam proses vaksinasi, maka pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19.

Apabila ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan COVID-19, maka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas juga wajib mematuhi instruksi dan durasi waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pembatalan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Semua ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19 tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri tertanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19.

Selanjutnya, pengalaman-pengalaman yang kita saksikan hanyalah sepenggal pengalaman yang kita lihat. Tentu masih banyak tantangan-tantangan lain yang dihadapi di lapangan. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona "aman" COVID-19, direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi learning loss yang terus berkembang.

Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.

Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2) pembelajaran jarak jauh.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  6. Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  7. Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
  8. Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
    1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
    2. pembelajaran jarak jauh.
  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  3. Orangtua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021

Setelah mengetahui ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, lalu bagaimana hal ini diterapkan di kelas Bapak dan Ibu Guru di Tahun Ajaran 2021/2022? Mari kita belajar bersama.

Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat dibaca pada tautan berikut:

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 

#MerdekaBelajar #PTA2122

(Refleksi Konsep Pembelajaran dan Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru dari Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun