Apabila ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan COVID-19, maka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas juga wajib mematuhi instruksi dan durasi waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pembatalan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Semua ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19 tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri tertanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19.
Selanjutnya, pengalaman-pengalaman yang kita saksikan hanyalah sepenggal pengalaman yang kita lihat. Tentu masih banyak tantangan-tantangan lain yang dihadapi di lapangan. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona "aman" COVID-19, direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi learning loss yang terus berkembang.
Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.
Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;
- Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
- Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2) pembelajaran jarak jauh.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
- Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
- pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
- pembelajaran jarak jauh.
- Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
- Orangtua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
- Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
- Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021
Setelah mengetahui ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, lalu bagaimana hal ini diterapkan di kelas Bapak dan Ibu Guru di Tahun Ajaran 2021/2022? Mari kita belajar bersama.