Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah bagian dari Asesmen Nasional. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tidak menentukan kelulusan peserta didik satu satuan pendidikan. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berangkat dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa:
- Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Penddikan:
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Berakhlak mulia,
3. Sehat,
4. Berilmu,
5. Cakap,
6. Kreatif.
Peningkatan mutu sistem pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian peserta didik dalam menguasai materi pelajaran dan nilai ujian akhir, apapun sebutannya. Keberhasilan sistem pendidikan lebih difokuskan pada pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Terlebih pada era transformasi pendidikan abad ke-21, dimana arus perubahan menuntut peserta didik menguasai berbagai kecakapan hidup yang esensial untuk menghadapi berbagai tantangan abad ke-21 dimana peserta didik memiliki kecakapan belajar dan berinovasi, kecakapan menggunakan teknologi informasi, kecakapan hidup untuk bekerja dan berkontribusi pada masyarakat.
Asesmen Nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar (base) dari kulaitas Pendidikan yang nyata di lapangan sehingga tidak ada konsekuensi bagi sekolah maupun peserta didik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga kan membantu sekolah dan Dinas Pendidikan dengan cara menyediakan laporan hasil asesmen yang menjelaskan profil kekuatan dan area perbaikan di tiap sekolah dan daerah. Sehingga sangat penting dipahami terutama oleh guru, kepala sekolah, peserta didik, dan orangtua peserta didik, bahwa Asesmen Nasional 2021 tidak memerlukan persiapan khusus maupun tambahan yang justru akan menjadi beban psikologis tersendiri.Â
Jadi, tidak usah cemas, tidak perlu Bimbingan Belajar (Bimbel) khusus untuk Asesmen nasional karena Asesmen Nasional diterapkan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu sistem pendidikan. Nantinya, hasil Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi apapun pada pencapaian proses belajar siswa namun memberikan umpan balik untuk tindak lanjut pembelajaran dan kompetensi peserta didik.
Asesmen NasionalÂ
Kebijakan Asesmen Nasional yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), namun juga sebagai penenda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.
Perubahan mendasar Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, akan tetapi memetakan sistem pendidikan, berupa input, output, proses, dan hasil.
Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari Asesmen Nasional ini kemudian akan menjadi cermin Bersama untuk melakukan refleksi, mempercepat perbaikan mutu Pendidikan Indonesia.