Mohon tunggu...
Tisa Aulia
Tisa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Sebagai mahasiswa

Muda jangan sampai diam saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Bukti Tumpulnya Rule of Law dan Pelanggaran HAM di Indonesia

7 September 2024   12:38 Diperbarui: 8 September 2024   07:25 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menjadi tersangka pada kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang dialami Dini Sera Afrianti.

Dilansir dari detikjatim (24/7/2024) Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald sendiri merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota  DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun akibat perbuatan anaknya, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR.

Di kutip dari tempo.co (9/10/2023) Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Pada pembebasan Ronald Tannur sangat terlihat bahwa tidak adanya penegakan HAM dan Rule of Law. Di lihat dari status Ronald Tannur sendiri adalah anak dari anak pejabat yang memiliki banyak koneksi dengan pejabat lainnya. Padahal awalnya Ronald Tannur di tuntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Konteks Kasus Ronald Tanur

Menurut Muladi, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

Dalam pembebasan Ronald Tannur ada beberapa hak yang dilanggar seperti

1. hak untuk mendapat perlakuan adil

2. hak atas perlindungan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun