Mohon tunggu...
Tisa Aulia
Tisa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Sebagai mahasiswa

Muda jangan sampai diam saja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Bukti Tumpulnya Rule of Law dan Pelanggaran HAM di Indonesia

7 September 2024   12:38 Diperbarui: 8 September 2024   07:25 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembebasan pelaku pelanggaran HAM dalam kasus Ronald Tanur tidak hanya menambah penderitaan emosional bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan serta merusak kredibilitas sistem hukum yang semakin dipandang sebagai alat yang bias dan tidak efektif.

Tumpulnya Rule of Law dalam Kasus Ronald Tannur

Menurut para ahli, Rule of Law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh berkuasa di luar batas hukum. Rule of law menekankan bahwa semua orang harus tunduk pada supremasi hukum, diperlakukan setara di hadapan hukum, dan mendapatkan proses hukum yang adil.

Dalam kasus Ronald Tanur, terdapat indikasi bahwa keputusan bebasnya Ronald Tannur  yang dibacakan oleh hakim dihasilkan melalui penyimpangan prosedur atau bias, karena sudah jelas tentang bukti-bukti yang ada saat kejadian penganiyayaan. Hal ini bisa mencerminkan kegagalan sistem hukum Rule of law dalam memastikan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dilansir dari EmediaDPRRI (29/7/2024) Politisi Fraksi PAN menyampaikan, penegakan hukum yang adil dan tegas menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang atau pengaruh tertentu.

Pangeran mengungkapkan, audiensi yang dilakukan Komisi III DPR RI hari ini sebagai upaya untuk mendengarkan kebutuhan keluarga korban. "Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait lain, termasuk pihak pengadilan, jaksa, LBH, dan elemen masyarakat lain yang merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini,"  papar Pangeran kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut juga akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus kematian Dini. Selain siap mengawal terhadap laporan di KY dan proses kasasi pada kasus itu, Komisi III DPR siang ini akan menerima audiensi dari keluarga Dini.

Akibat putusan hakim yang kontroversial dengan membebaskan Ronald Tannur, muncul sejumlah gerakan masyarakat. Baik secara langsung, maupun di media sosial. Hari ini, ratusan orang menggeruduk PN Surabaya dengan meneriakkan tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.

Pembebasan Ronald Tanur yang kontroversial tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan menciptakan ketidakadilan bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan rule of law; oleh karena itu, kami mendesak semua pihak---pemerintah, masyarakat sipil, dan pembaca---untuk beraksi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan demi memperbaiki kredibilitas dan integritas sistem peradilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun