Sejak diumumkannya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, segala macam protokol kesehatan dikeluarkan oleh pemerintah untuk diterapkan di seluruh kegiatan masyarakat.
Pesan untuk di rumah saja, jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan acapkali terdengar sejak Maret tahun lalu.
Berbulan-bulan berada di dalam ruangan, tentu saja menimbulkan rasa jenuh bagi manusia yang merupakan makhluk sosial. Apalagi perjalanan ke luar daerah juga sangat dibatasi untuk menekan penyebaran virus.
Sebelum pandemi, masyarakat pada umumnya memanfaatkan mall dan tempat-tempat perbelanjaan modern sebagai tempat untuk relaksasi dan sosialisasi.
Selain dianggap bersih, tempat-tempat tersebut juga memiliki suhu sejuk berkat sekian banyak pendingin ruangan yang terpasang. Namun sejak terjadinya pandemi, AC sentral justru dihindari karena sangat berpotensi menyebarkan virus.
Akibat pandemi ini, masyarakat mulai menyadari betapa berharganya berada di alam dan pentingnya kawasan hijau sebagai salah satu cara menghilangkan kejenuhan dan kebosanan.
Sayangnya, peranan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini belum begitu populer di perkotaan di mana pusat perbelanjaan mendominasi sebagai sarana hiburan dan pelepas jenuh.
Pada Juli tahun lalu, pemerintah Inggris mengenalkan green prescription kepada pasien pengguna NHS (National Health Service). Green prescription apabila diterjemahkan secara letterlijk adalah resep hijau.
Resep ini secara resmi diberikan oleh dokter untuk keluar rumah menikmati alam atau berkegiatan di alam. Misalnya mengunjungi tempat wisata alam, jalan-jalan, bersepeda, ataupun berkebun. Bahkan resep ini kemudian didesain dalam kurun waktu tertentu untuk kemudian "dikonsumsi" oleh pasiennya.
Pemberian resep tersebut dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap layanan kesehatan yang kewalahan menangani pasien Covid-19. Efek yang terjadi secara tidak langsung, semakin aktif warga maka tubuhnya akan sehat. Dan berkuranglah risiko warga menjadi daftar pasien rumah sakit.
Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat bermanfaat tidak hanya dari segi lingkungan tetapi juga sebagai sarana rekreasi bagi masyarakat di kawasan urban.Â
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu area atau jalur yang berada dalam kota atau wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka.
Disebut sebagai 'kawasan hijau' karena menjadi tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami atau sengaja ditanam untuk memberikan kesan hijau dan teduh. Sebagai contoh, taman kota, jalur hijau di sepanjang jalan, dan areal di sepanjang sungai.
RTH bisa menjadi tempat yang terjangkau untuk membebaskan diri serta menghindari tekanan dengan minim risiko. Tentu saja, dengan disiplin mematuhi protokol COVID-19, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.
Kondisi pandemi ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merasa lebih terkoneksi dengan alam dan kawasan hijau, dibandingkan kawasan tertutup.
 Idealnya, setiap kota harus memiliki setidaknya 30% RTH dari total keseluruhan luas wilayah. Sayangnya, keberadaan RTH di Indonesia masih jauh dari ideal. Jakarta, contohnya, dengan luas kawasan 661,5 kilometer persegi, setidaknya harus memiliki kawasan hijau seluas 200 kilometer persegi.
Namun, ini tidak tercapai karena terbentur karena hadirnya infrastruktur seperti gedung tinggi dan pusat perbelanjaan modern. Hasilnya, secara nasional, keberadaan kawasan hijau mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir akibat masifnya pembangunan infrastruktur yang belum berwawasan lingkungan.
Menurut data terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga tahun 2019, baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang memahami pentingnya RTH bagi pembangunan dan pengembangan wilayah. Jumlah ini tidak bertambah sampai tahun 2020.
Padahal berdasarkan riset yang dilakukan para peneliti di Universitas Warwick dan Universitas Sheffield di Britania Raya, pada tahun 2018 lalu, menyebutkan bahwa interaksi manusia dengan alam sekitarnya bisa menimbulkan perasaan nyaman sehingga membuat kesehatan mental membaik.
Untuk itu pembangunan ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh semua masyarakat sangat dibutuhkan apalagi masyarakat perkotaan. Kondisi pasca pandemi Covid-19 menjadi waktu yang tepat untuk pemerintah memberikan tambahan anggaran untuk menyediakan RTH di kawasan padat penduduk.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara maksimal nantinya akan berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata di kawasan perkotaan yang kemudian akan berdampak secara ekonomi, sosoial maupun lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H