Mohon tunggu...
Tirta Handini Pangestuti
Tirta Handini Pangestuti Mohon Tunggu... Lainnya - Alumni Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Don't end your chapter, there's still more pages to your story

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangkapannya Sempat Picu Pertikaian Diplomatik, Pemimpin Junta Mali Akhirnya Ampuni 49 Tentara Pantai Gading yang Ditangkap

7 Januari 2023   16:59 Diperbarui: 7 Januari 2023   17:09 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Pemimpin Junta Militer Mali, Kolonel Assimi Goita memberikan grasi dengan remisi penuh kepada 49 Tentara Pantai Gading yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh lembaga peradilan Mali" tutur Juru Bicara pemerintah Mali sekaligus Menteri Administrasi Wilayah dan Desentralisasi Mali, Kolonel Abdoulaye Maiga.

Maiga juga menuturkan bahwa pengampunan yang diberikan kepada Tentara Pantai Gading merupakan bentuk upaya komitmen Mali terhadap perdamaian, dialog, pan-Afrika, serta upaya pelestarian hubungan persaudaraan dan sekuler dengan negara-negara di kawasan tersebut---khususnya antara Mali dan Pantai Gading.

Seminggu sebelum Goita mengampuni hukuman para Tentara Pantai Gading, pada 30 Desember 2022 pengadilan Mali telah menjatuhkan vonis bagi ke-49 Tentara asal Pantai Gading yang terlibat.

Sejumlah 46 Tentara Pantai Gading divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan 3 Tentara wanita lainnya telah dipulangkan ke Pantai Gading pada September 2022 dan diadili secara in absentia dengan vonis hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Ladji Sara menuturkan bahwa Tentara Pantai Gading yang dihukum tersebut dijatuhi vonis atas tuduhan "serangan dan konspirasi terhadap pemerintah". Ke-49 Tentara Pantai Gading tersebut dianggap berusaha untuk merusak keamanan negara Mali.

Sebelumnya pada Juli 2022, 49 orang Tentara Pantai Gading ditahan di Mali karena dituduh sebagai tentara bayaran yang terbang tanpa izin dan dianggap mengganggu keamanan negara.

Awalnya, Tentara Pantai Gading tiba di Mali pada 10 Juli 2022 karena bertugas untuk mengamankan gedung milik perusahaan penerbangan Sahel Aviation Service yang sedang dikontrak oleh PBB sebagai bagian dari pelaksanaan misi perdamaian PBB di Mali.

Namun oleh Junta Mali, Tentara Pantai Gading yang tiba justru ditangkap saat baru mendarat di Bandara Bamako, Mali.

Pihak Junta Mali menganggap Tentara Pantai Gading yang datang sebagai tentara bayaran karena mereka bukanlah tentara yang direkrut secara langsung oleh misi perdamaian PBB. Junta Mali menganggap bahwa tentara yang dikirim Mali tidak termasuk elemen pendukung nasional.

Jaksa Khusus yang turut menangani kasus ini, Samba Sissoko pada 14 Agustus 2022 lalu menyatakan bahwa ke-49 tentara Pantai Gading yang ditangkap di Mali didakwa atas keterlibatan mereka dalam aksi kriminal dan serangan serta konspirasi melawan pemerintah. Mereka juga dituduh telah mengganggu keamanan negara Mali, memiliki dan membawa serta mendistribusikan senjata perang.

Sejak insiden penangkapan Tentara Pantai Gading oleh Junta Mali, ketegangan hubungan di antara kedua negara meningkat. Pertikaian diplomatik akibat insiden ini juga tidak dapat dihindarkan.

Tidak diam saja, pemerintah Pantai Gading berulang kali meminta agar tentara mereka yang ditahan oleh Junta Mali dibebaskan. Pantai Gading memberikan pernyataan bahwa tentara yang dikirim ke Mali merupakan sebuah bagian dari kontrak dukungan keamanan dan logistik yang ditandatangani oleh misi penjaga perdamaian PBB di Mali.

Pemerintah Pantai Gading juga memperingatkan bahwa "penyanderaan" yang dilakukan pemerintah Mali akan menimbulkan konsekuensi.

Merespons apa yang dilakukan oleh Junta Mali, PBB mengakui bahwa pada penempatan tentara Pantai Gading di Mali terdapat disfungsi.

Dalam sebuah catatan yang ditujukan kepada pemerintah Mali, PBB mengakui adanya disfungsi prosedural. PBB mengakui terdapat langkah-langkah tertentu yang belum diikuti dalam penempatan tentara Pantai Gading di Mali.

Pada bulan September 2022, pemerintah Pantai Gading juga mengakui bahwa terdapat kekurangan dan kesalahpahaman pada penempatan tentara mereka di Mali.

Selain sempat memicu naiknya tensi hubungan diplomatik antara Mali dan Pantai Gading, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Junta Mali juga menuai kecaman dari sekutu regionalnya. 

ECOWAS (Economic Community of West African States) atau Masyarakat Ekonomi Negara-negara Afrika Barat yang merupakan blok ekonomi dan politik utama di kawasan Afrika Barat mengecam tindakan yang dilakukan Junta Mali terhadap tentara Pantai Gading.

Para pemimpin negara Afrika Barat mengecam tindakan Mali dan mengancam akan memberikan sanksi jika para tentara yang ditahan tidak segera dibebaskan paling lambat pada 1 Januari 2023.

Meski sudah diampuni dari hukuman, hingga saat ini tidak disebutkan kapan Tentara Pantai Gading tersebut akan meninggalkan penjara Mali. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun