Tidak diam saja, pemerintah Pantai Gading berulang kali meminta agar tentara mereka yang ditahan oleh Junta Mali dibebaskan. Pantai Gading memberikan pernyataan bahwa tentara yang dikirim ke Mali merupakan sebuah bagian dari kontrak dukungan keamanan dan logistik yang ditandatangani oleh misi penjaga perdamaian PBB di Mali.
Pemerintah Pantai Gading juga memperingatkan bahwa "penyanderaan" yang dilakukan pemerintah Mali akan menimbulkan konsekuensi.
Merespons apa yang dilakukan oleh Junta Mali, PBB mengakui bahwa pada penempatan tentara Pantai Gading di Mali terdapat disfungsi.
Dalam sebuah catatan yang ditujukan kepada pemerintah Mali, PBB mengakui adanya disfungsi prosedural. PBB mengakui terdapat langkah-langkah tertentu yang belum diikuti dalam penempatan tentara Pantai Gading di Mali.
Pada bulan September 2022, pemerintah Pantai Gading juga mengakui bahwa terdapat kekurangan dan kesalahpahaman pada penempatan tentara mereka di Mali.
Selain sempat memicu naiknya tensi hubungan diplomatik antara Mali dan Pantai Gading, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Junta Mali juga menuai kecaman dari sekutu regionalnya.Â
ECOWAS (Economic Community of West African States) atau Masyarakat Ekonomi Negara-negara Afrika Barat yang merupakan blok ekonomi dan politik utama di kawasan Afrika Barat mengecam tindakan yang dilakukan Junta Mali terhadap tentara Pantai Gading.
Para pemimpin negara Afrika Barat mengecam tindakan Mali dan mengancam akan memberikan sanksi jika para tentara yang ditahan tidak segera dibebaskan paling lambat pada 1 Januari 2023.
Meski sudah diampuni dari hukuman, hingga saat ini tidak disebutkan kapan Tentara Pantai Gading tersebut akan meninggalkan penjara Mali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H