Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (UU No. 10 tahun 2009 tentang  Kepariwisataan). Sektor pariwisata mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, standar hidup, dan aktivasi sektor produksi lainnya. Sebuah kota dapat memperoleh keuntungan besar dari pertumbuhan pariwisata di tingkat ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, jika pengembangannya tidak direncanakan dan dikendalikan secara efektif, maka akan menimbulkan sejumlah masalah yang akan menyulitkan masyarakat atau bahkan membahayakan.Â
Sebelum pengembangan pariwisata dapat dilakukan, investigasi menyeluruh harus dilakukan, khususnya dengan meneliti semua sumber daya pendukung. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengembangan sektor pariwisata yang tepat dan berkelanjutan, yang akan bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi potensi dampak negatif. Peningkatan industri pariwisata secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan masyarakat di sekitar tempat tujuan wisata, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pariwisata. Hal ini berdampak pada meningkatnya tanggung jawab dan tuntutan untuk menggali dan mengeksploitasi semua potensi sumber daya yang dikuasai oleh daerah. Kebijakan pemerintah diimplementasikan melalui UU No. 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola wilayahnya. Undang-undang tersebut telah memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk menciptakan hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata.
Lumpur Lapindo yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo yang masih merupakan bagian Delta Brantas adalah lumpur yang keluar dari semburan yang berasal dari akibat kebocoran pengeboran gas bumi dan aliran-aliran kecil patahan batuan, yang terdapat di sekitar lokasi pengeboran. Sebuah operasi pengeboran sumur minyak dilakukan oleh Lapindo, PT Lapindo Brantas Inc. di Banjar Panji Porong Sidoarjo (Maya 2009:1). Di daerah yang padat penduduknya, lumpur mendidih mulai menyembur dari dalam tanah pada tanggal 29 Mei 2006. Aliran lumpur pertama bergerak dengan kecepatan sekitar 5.000 meter per hari, dengan cepat menelan daerah pemukiman penduduk desa. (Crisila 2011 : 2).
Kabupaten Sidoarjo merupakan kandidat utama untuk dikelola sebagai tujuan wisata dan dapat dikembangkan dan dipromosikan. Lumpur Lapindo Sidoarjo adalah salah satu tempat wisata terbaru di kota ini. Warga Sidoarjo awalnya menderita karena bencana alam, namun seiring berjalannya waktu, penduduk setempat dan pemerintah di sana mulai menapaki industri pariwisata dan membangun potensi wisata baru.
Semua orang tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang bencana lumpur panas Lapindo akibat pemberitaan yang banyak diberitakan oleh media. Warga setempat memanfaatkan keadaan ini dengan mengubah tanggul lumpur panas menjadi objek wisata. Warga begitu terdorong bahwa objek wisata tersebut akan menguntungkan mereka.Â
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu, Â (1) bagaimana upaya pemanfaatan Lumpur Sidoarjo sebagai objek wisata alam di Sidoarjo; (2) bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengembangan objek wisata Lumpur Sidoarjo; (3) bagaimana dampak terhadap masyarakat sekitar dengan adanya objek wisata Lumpur Sidoarjo.
Serta dapat pula ditemukan tujuan dari dutulisnya artikel ini adalah (1) untuk mengetahui upaya pemanfaatan Lumpur Sidoarjo sebagai objek wisata alam di Sidoarjo; (2) untuk mengidentifikasi dan mengetahui tantangan yang dihadapi dalam pembuatan atraksi wisata Lumpur Sidoarjo; (3) Untuk mengetahui dampak yang terjadi terhadap masyarakat sekitar dengan adanya objek wisata Lumpur Sidoarjo.
Pemanfaatan
   Pemanfaatan berasal dari kata manfaat, yang berarti menggunakan atau berguna. Pemanfaatan adalah perbuatan, proses, atau cara memanfaatkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, 2002: 928). Pemanfaatan adalah tindakan mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang berguna. Kata "pemanfaatan" berasal dari kata "manfaat" yang berarti "faedah" dan mendapat imbuhan "pe-an" yang berarti perbuatan atau kegiatan memanfaatkan (Poerwadarminto, 2002: 125). Istilah "pemanfaatan" dalam penelitian ini merupakan derivasi dari kata "manfaat", yang mengacu pada perolehan atau penggunaan sesuatu yang bermanfaat, baik yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung.
Bencana
     Menurut Keputusan Menteri Nomor 17/KEP/MENKO/KESRA/X/95, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan, baik oleh alam, manusia, maupun keduanya sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap pelayanan publik, dan gangguan kegiatan kehidupan masyarakat.