Komunikasi organisasi dan budaya organisasi menjadi terobosan utama dalam menjalankan roda organisasi untuk memajukan kehidupan di roda organisasi di sektor private maupun publik. Budaya organisasi yang sudah diterapkan pada organisasi publik pemerintahan UPTD PPP LLAJ Wilayah II provinsi Jawa Barat menerapkan budaya "Jum'at Berkah" dengan kegiatan yang diselenggarakan adalah makan bersama dan memberikan santunan kepada pegawai sekitar baik ASN maupun non ASN. Adapun rekomendasi kebijakan yang peneliti dapat berikan atas hasil pengamatan lapangan dan komunikasi interaksi antar pegawai sebagai berikut :
Menjalankan budaya organisasi secara rutinan untuk meningkatkan bounding chemistry antar pegawai.
Pembuatan standar operasional prosedur internal untuk mengatur alur komunikasi, instruksi, dan koordinasi antar pegawai.
Memberikan reward kepada pegawai yang telah mencapai hasil kinerjanya dengan maksimal.
Membagikan peran dan tugas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai.
- Kesimpulan
Pembagian fungsi kerja kepada pegawai dapat meningkatkan efektifitas kinerja dari suatu pekerjaan yang diberikan oleh pimpinan. Selain itu juga, memberikan alur komunikasi hingga koordinasi yang jelas kepada pegawai dapat meningkatkan kualitas kerja pegawai sehingga dapat menghasilkan produk produk pelayanan publik maupun sarana prasarana dengan baik. Motivasi kerja tidak terlepas dari komunikasi organisasi yang ada di ruang lingkup organisasi pemerintahan, sebab motivasi kerja yang diberikan pimpinan maupun sesama pegawai dapat meningkatkan secara signifikan kualitas kerja pegawai. Jika poin poin diatas sudah menjadi kebiasaan atau ada peraturan yang jelas diharapkan permasalahan permasalahan yang sudah dipaparkan dapat terselesaikan dengan maksimal.
- Daftar Pustaka
Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Kebijakan Publik Deliberatif, 9.
Novrita, P. (2021). Pengaruh Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pada Kantor Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) PEKANBARU. Skripsi.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O21 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. LN.2021/No.40, TLN No.6642, Jdih.Setkab.Go.Id: 43 Hlm., 085113, 1--57. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161874/pp-no-30-tahun-2021
Prinsip dan Asas Pelayanan Publik. (n.d.). Retrieved April 30, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/02000061/prinsip-dan-asas-pelayanan-publik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H