[caption caption="Logo Candra Naya Perhimpunan Sosial"][/caption]
Perkumpulan sosial Sin Ming Hui (SMH) berdiri di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1946 di jalan Molenvliet Barat 188, yang kemudian berubah menjadi jalan Samudra Barat 188 dan berubah lagi sampai sekarang menjadi jalan Gajah Mada 188. Perkumpulan Sin Ming Hui bukan saja punya nilai Sejarah kemanusiaan, juga merupakan aset bangsa yang sarat dengan kegiatan sosial kemasyarakatannya.
Bila beberapa tahun lalu masyarakat keturunan Tionghoa sibuk menyelamatkan kuburan Sauw Beng Kong, atau menyelamatkan Gedung bersejarah Sin Ming Hui di jalan Gajah Mada 188 yang hendak dibongkar dan dipindahkan, mengapa sekarang kita tidak beramai-ramai membantu penyelamatan Rumah Sakit Sumber Waras yang merupakan aset Sin Ming Hui, yang saat ini telah di jual oleh Kartini Muljadi,
Bahkan ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) telah dijebloskan ke penjara demi Kartini Muljadi mendapatkan sebagian tanah di RS Sumber Waras yang masih atas nama Sin Ming Hui. Padahal Perhimpunan Sosial Candra Naya masih hidup, masih banyak aktifitasnya walaupun tidak sehebat pada masa-masa berdirinya, walaupun gedungnya sekarang berada ditengah-tangah pemukiman kumuh Jalan Jembatan Besi 2 No. 26 Jakarta Barat.
Kegiatan Sin Ming Hui dulu banyak sekali, dari menampung para pengungsi pada masa kacau, membuka sekolah dari tingkat dasar sampai Universitas Tarumanegara, dalam bidang olah raga dari bina raga, sepak bola, bulu tangkis, pingpong, sampai kunthau, bidang keterampilan dari catur, bilyar, brige, sampai photograpy. Bidang advokasi dari dibukanya biro hukum sampai masalah perburuhan, bidang kesejahteraan dari rumah yatim dan anak terlantar sampai rumah jompo, bidang hobby dari seni lukis, musik, sampai ikan hias, bidang perpustakaan, kepanduan, kepemudaan, kewanitaan, kebatinan, dan yang paling serius adalah di bidang kesehatan dari poliklinik sampai dibangunnya rumah sakit Sin Ming Hui (Sumber Waras) diatas tanah seluas 8ha. Masa indah yang penuh makna diatas berlangsung dari 1946 sampai 1962 saat perkumpulan Sin Ming Hui mengganti nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Sekarang, di 2015 PSCN hanya kegiatan sekolah dari TK, SD, SMU, SAA, Photography, Bina Raga dan Bilyar masih bertahan, sementara Universitas Tarumanegara dan Rumah Sakit Sumber Waras sudah lama terpisah baik kepengurusan maupun kepemilikannya. Cabang-cabang Sin Ming Hui seperti di Bandung, di Jatinegara juga hanya tinggal kenangan, begitupun rumah yatim dan rumah jompo sudah lama menghilang.
Sebenarnya di 2015 ini nasib PSCN lebih merana lagi, ketuanya ditangkap atas laporan ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Kartini Muljadi, dan diputuskan hakim dengan hukuman penjara satu setengah tahun, atas kejahatan yang sangat tidak masuk di akal, yaitu tindakan ketua PSCN I Wayan Suparmin yang menyimpan surat tanah Sin Ming Hui yang terletak di Jalan Kyai Tapa no. 1 (lokasi berdirinya RS Sumber Waras) dinyaatakan sebagai penggelapan. Padahal itu adalah tindakan sah ketua PSCN dalam menjalankan tugas PSCN.
Dulu berkat kerja keras dari pengurus dan anggotanya dan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat tidak heran dalam tempo 10 tahun, Sin Ming Hui telah menjadi Perkumpulan Sosial terbesar di Indonesia (lihat buku 10 tahun SMH hal. 27). Orang-orang Sin Ming Hui yang cukup dikenal dalam masyarakat antara lain Khoe Woen Sioe, Oey Tjeo Tat, Sindhunata, Yap Thiam Hien, Harry Chan Silalahi, dr Herman Soesilo dan Siaw Giok Tjhan.
Mungkin sekarang banyak masyarakat sudah lupa dan tidak lagi mengenal apa itu Sin Ming Hui atau Candra Naya, bahkan ada yang menganggap Sin Ming Hui adalah perkumpulan yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan pada masa lalu terlibat dengan organisasi terlarang. Pada kesempatan ini saya ingin memperihatkan betapa Indonesianya PSCN yang dulunya bernama Sin Ming Hui. PSCN sebagai perhimpunan sosial yang ribuan anggotanya, datang dari berbagai ras/suku/aliran/ kepercayaan/idealogi politik/umur/gender/status sosial dll. Bila ada yang menjadi anggota suatu partai itu adalah urusan individunya, bukan menjadi tanggung jawab PSCN. Karena PSCN non partisan, terbuka untuk umum, berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD ’45. Hal ini bisa kita lihat dari :
[caption caption="Logo Candra Naya Perhimpunan Sosial"]
Pertama; dari keterangan lambang Sin Ming Hui sebagai menara (mercu suar) diatas pengapung yang didukung, diangkat dan dilaksanakan oleh para budiman, dermawan dan setiawan, berdiri tegak ditengah-tengah lautan masyarakat, sambil memancarkan penerangan, penyuluh, yang berarti pertolongan bagi mereka yang membutuhkannya, dimana orang dapat berbagai pemberesan berupa : 1. Antara Kebenaran dan Kekeliruan, 2. Antara Kesehatan dan Deritaan, 3. Lain-lain bagian yang menambah kecakapan dan ketangkasan. Sebagai perhimpunan sosial, Sin Ming Hui berdiri di luar pertikaian segala gelombang aliran partai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia.
Kedua; setelah Republik Indonesia Serikat berdiri pada 27 Desember 1949, di majalah Sin Ming no.45 bertanggal 1 Februari 1950, pada halaman 2 terdapat penulis dengan initial TTH yang mengingatkan kewajiban sebagai Warga Negara. Kutipannya adalah sebagai berikut : “Buat golongan penduduk Tionghoa pun kemerdekaan Negara ini mempunyai akibat-akibatnya. Golongan Tionghoa peranakan secara otomatis menjadi warga Negara dengan hak repudiasi dalam dua tahun. Kewarganegaraan itu mempuyai faedah-faedah, tetapi juga memberi kewajiban-kewajiban. Janganlah hendaknya golongan tersebut cuma mau faedahnya saja, tetapi melupakan atau tidak mau mengingat kewajiban sebagai Warga Negara.
Sebaliknya jangan pula kita lebih-lebihkan anggapan tentang kewajiban itu sehingga mirip dengan sifat-sifat menjilat seperti beberapa pemimpin-pemimpin telah mulai memperlihatkan! Janganlah hendaknya kita merasa lebih Indonesia dari pada bangsa Indonesia asli, seperti perbuatan-perbuatan orang-orang yang ‘gelijkgesteld’ di jamam lampau, yang lebih keblandaannya dari bangsa Belanda sendiri……Kita harus bisa membawa dan menyesuaikan diri, tidak dengan sifat-sifat menjilat atau pengecut, tetapi sebagai suatu orang yang dapat menghargakan diri sendiri dan pun menghargakan kedudukan dan pikiran orang lain”.
Ketiga; warna Merah Putih atau Nasionalisnya perhimpunan sosial Sin Ming Hui juga terlihat dari tulisan yang dikutip dari buku peringatan 10 tahun SMH halaman 21, yaitu “ ketika 1 Okotber 1949 didirikan RRC, banyak organisasi kirim kawat kepada Mao Tze Tung – kecuali Sin Ming Hui. Tentang ini dalam organ SMH terdapat tulisan yang menarik dihalaman depan, meski dari seorang anggota, tapi tanpa komentar dari redaksinya. Ringkasnya isi tulisan itu demikian :”SMH bukan partai politik, sekalipun partai seperti Persatuan Tionghoa, toh tidak bisa partai Indonesia itu berpolitik Tiongkok. Dalam SMH tergabung beribu-ribu anggota yang masing-masing mempunyai pendirian politik yang berlainan : ada yang suka jadi warganegara Tionghoa saja, ada yang suka jadi warganegara Indonesia, ada yang pro Kuomingtang, ada yang pro Kungchantang. Meski begitu semua bersatu dibawah bendera Sin Ming Hui. SMH adalah perkumpulan sosial.”
Keempat; Sin Ming Hui pada tahun 1953 mulai menghimpun sumbangan dari pengurus dan anggotanya untuk mendirikan sebuah rumah sakit yang besar yang besar di Jakarta, yang diperuntukkan bagi orang sakit dari segala golongan. Setelah berhasil membeli tanah seluas 8 ha atau 80.000m2 dilokasi yang sekarang dikenal sebagai RS Sumber Waras, serta membeli hak usaha penduduk seharga Rp.300.000,- (lihat buku Brosur Rumah Sakit Sin Ming Hui 1957 halaman 13), akhirnya pada tanggal 3 Januari 1956 mulai dilakukan pembangunannya dan pada 24 Juni 1957 Rumah Sakit SMH mulai dibuka untuk umum.
Sifat PSCN yang mengabdi pada bangsa Indonesia juga terlihat dalam Anggaran Dasarnya, yaitu:
Dalam Anggaran Dasar yang pertama dibuat Sin Ming Hui pasal 3, Maksud dan Tujuan Sin Ming Hui, sebagai organisasi sosial yang mengabdi pada masyarakat, bertujuan meneguhkan hak-hak manusia, mempereratkan persaudaraan di antara serta meninggikan derajat manusia.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1957, pasal 2 Tujuan Sin Ming Hui adalah organisasi sosial yang bertujuan mengabdi pada masyarakat, mempererat persaudaraan serta mempertinggi derajat manusia.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1962, perhimpunan Sin Ming Hui berubah nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya, dan berazaskan Pancasila, seperti termaktub dalam UUD RI Tahun 1945 (pasal 2), sementara tujuannya mengabdi kepada masyarakat Indonesia dalam rangka pelaksanaan Manipol/Usdek menuju kemasyarakat adil dan makmur.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1975 Perhimpunan Sosial Candra Naya berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas, seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (pasal 2) dan tujuan PSCN ini ialah mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam rangka pembangunan Nasional menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Anggaran Dasar tahun 2011 PSCN berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 (pasal 4), Status PSCN adalah organisasi dibidang sosial (pasal 2) dan kedaulatan PSCN berada pada anggota yang dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota (pasal 4). Sifat PSCN adalah Organisasi Sosial yang independen (pasal 6). Tujuannya berjuang mempertinggi harkat dan martabat masyarakat yang berbudaya dan berkepribadian Indonesia, menumbuhkan meningkatkan dan memelihara rasa kesetiakawanan secara kekeluargaan serta menanamkan kekompakan jiwa pengabdian di dalam persatuan dan kesatuan sesama anggota, menumbuhkan meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesi melalui daya cipta, karya dan kreativitas guna memantapkan diri sebagai masyarakat yang madani, dan meningkatkan integritas dan moral masyarakat Indonesia (pasal 8).
PSCN berfungsi membina kemampuan profesi anggota melalui pendidikan dan latihan maupun sarana lain yang menunjang, membina kesadaran berorganisasi untuk memahami hak dan kewajiban sebagai anggota, membina anggota sebagai anggota masyarakat yang sadar berbangsa dan bernegara, berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagai sarana pemantapan dan pengembangan budaya bangsa dan membela melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan para anggota dalam melaksanakan tugas/profesinya (pasal 9).
Jadi…..jangan pernah lupakan Candra Naya, bangkitkan kembali Candra Naya sebagai perhimpunan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, jangan biarkan I Wayan Suparmin mendekam di Penjara dan jangan biarkan siapapun mengeragoti aset Candra Naya.[caption caption="Logo Candra Naya Perhimpunan Sosial"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H