[caption caption="Logo Candra Naya Perhimpunan Sosial"]
Pertama; dari keterangan lambang Sin Ming Hui sebagai menara (mercu suar) diatas pengapung yang didukung, diangkat dan dilaksanakan oleh para budiman, dermawan dan setiawan, berdiri tegak ditengah-tengah lautan masyarakat, sambil memancarkan penerangan, penyuluh, yang berarti pertolongan bagi mereka yang membutuhkannya, dimana orang dapat berbagai pemberesan berupa : 1. Antara Kebenaran dan Kekeliruan, 2. Antara Kesehatan dan Deritaan, 3. Lain-lain bagian yang menambah kecakapan dan ketangkasan. Sebagai perhimpunan sosial, Sin Ming Hui berdiri di luar pertikaian segala gelombang aliran partai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia.
Kedua; setelah Republik Indonesia Serikat berdiri pada 27 Desember 1949, di majalah Sin Ming no.45 bertanggal 1 Februari 1950, pada halaman 2 terdapat penulis dengan initial TTH yang mengingatkan kewajiban sebagai Warga Negara. Kutipannya adalah sebagai berikut : “Buat golongan penduduk Tionghoa pun kemerdekaan Negara ini mempunyai akibat-akibatnya. Golongan Tionghoa peranakan secara otomatis menjadi warga Negara dengan hak repudiasi dalam dua tahun. Kewarganegaraan itu mempuyai faedah-faedah, tetapi juga memberi kewajiban-kewajiban. Janganlah hendaknya golongan tersebut cuma mau faedahnya saja, tetapi melupakan atau tidak mau mengingat kewajiban sebagai Warga Negara.
Sebaliknya jangan pula kita lebih-lebihkan anggapan tentang kewajiban itu sehingga mirip dengan sifat-sifat menjilat seperti beberapa pemimpin-pemimpin telah mulai memperlihatkan! Janganlah hendaknya kita merasa lebih Indonesia dari pada bangsa Indonesia asli, seperti perbuatan-perbuatan orang-orang yang ‘gelijkgesteld’ di jamam lampau, yang lebih keblandaannya dari bangsa Belanda sendiri……Kita harus bisa membawa dan menyesuaikan diri, tidak dengan sifat-sifat menjilat atau pengecut, tetapi sebagai suatu orang yang dapat menghargakan diri sendiri dan pun menghargakan kedudukan dan pikiran orang lain”.
Ketiga; warna Merah Putih atau Nasionalisnya perhimpunan sosial Sin Ming Hui juga terlihat dari tulisan yang dikutip dari buku peringatan 10 tahun SMH halaman 21, yaitu “ ketika 1 Okotber 1949 didirikan RRC, banyak organisasi kirim kawat kepada Mao Tze Tung – kecuali Sin Ming Hui. Tentang ini dalam organ SMH terdapat tulisan yang menarik dihalaman depan, meski dari seorang anggota, tapi tanpa komentar dari redaksinya. Ringkasnya isi tulisan itu demikian :”SMH bukan partai politik, sekalipun partai seperti Persatuan Tionghoa, toh tidak bisa partai Indonesia itu berpolitik Tiongkok. Dalam SMH tergabung beribu-ribu anggota yang masing-masing mempunyai pendirian politik yang berlainan : ada yang suka jadi warganegara Tionghoa saja, ada yang suka jadi warganegara Indonesia, ada yang pro Kuomingtang, ada yang pro Kungchantang. Meski begitu semua bersatu dibawah bendera Sin Ming Hui. SMH adalah perkumpulan sosial.”
Keempat; Sin Ming Hui pada tahun 1953 mulai menghimpun sumbangan dari pengurus dan anggotanya untuk mendirikan sebuah rumah sakit yang besar yang besar di Jakarta, yang diperuntukkan bagi orang sakit dari segala golongan. Setelah berhasil membeli tanah seluas 8 ha atau 80.000m2 dilokasi yang sekarang dikenal sebagai RS Sumber Waras, serta membeli hak usaha penduduk seharga Rp.300.000,- (lihat buku Brosur Rumah Sakit Sin Ming Hui 1957 halaman 13), akhirnya pada tanggal 3 Januari 1956 mulai dilakukan pembangunannya dan pada 24 Juni 1957 Rumah Sakit SMH mulai dibuka untuk umum.
Sifat PSCN yang mengabdi pada bangsa Indonesia juga terlihat dalam Anggaran Dasarnya, yaitu:
Dalam Anggaran Dasar yang pertama dibuat Sin Ming Hui pasal 3, Maksud dan Tujuan Sin Ming Hui, sebagai organisasi sosial yang mengabdi pada masyarakat, bertujuan meneguhkan hak-hak manusia, mempereratkan persaudaraan di antara serta meninggikan derajat manusia.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1957, pasal 2 Tujuan Sin Ming Hui adalah organisasi sosial yang bertujuan mengabdi pada masyarakat, mempererat persaudaraan serta mempertinggi derajat manusia.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1962, perhimpunan Sin Ming Hui berubah nama menjadi Perhimpunan Sosial Candra Naya, dan berazaskan Pancasila, seperti termaktub dalam UUD RI Tahun 1945 (pasal 2), sementara tujuannya mengabdi kepada masyarakat Indonesia dalam rangka pelaksanaan Manipol/Usdek menuju kemasyarakat adil dan makmur.
Dalam Anggaran Dasar tahun 1975 Perhimpunan Sosial Candra Naya berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas, seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (pasal 2) dan tujuan PSCN ini ialah mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dalam rangka pembangunan Nasional menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.