Pemerintah Desa Pajinian, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, kembali merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (4/3/2022).
BLT yang bersumber dari DD tahun anggaran 2022 diserahkan kepada 79 KPM secara simbolis oleh Kades David Sanga Lamawato, Sekretaris BPD Magdalena Erlin Corebima, Pendamping Desa, Kornelius Kumanireng, dan Babinkantibmas, Aipda Syamsul Rizal, dan kemudian disalurkan langsung  melalui Bendahara Desa, Rofinus Ile.
Penyaluran bantuan langsung tunai pada tahap pertama tahun 2022 ini sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) per KPM untuk tiga bulan. Dari bulan Januari, Februari, hingga Maret, dengan total anggaran sebesar Rp. 71.100.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Dalam kesempatan itu, Kades David Sanga mengatakan, bahwa daftar nama-nama dari 79 peneriama bantuan tersebut telah melalui proses kajian, dan merupakan hasil kesepakatan semua pihak dalam forum musyawara khusus di desa.
"Ini melalui kajian ya, kajian bersama lembaga desa, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak untuk mendata Bapak-Ibu sekalian masuk dalam bantuan ini. Bukan hanya Pemerintah Desa dengan BPD saja. Ini melalui musyawara khusus, menentukan keluarga mana yang berhak mendapatkan BLT," ungkapnya.
Kades David berharap, bahwa ketika adanya perhatian baik dari pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai macam program bantuan, maka sebaliknya masyarakat juga perlu mempertanggungjawabkan apa yang telah diterima dengan cara memanfaatkannya secara baik pula.
Agar bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat bermanfaat, Kades David pun mengajak para KPM untuk selain digunakan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga sehari-hari, hendaknya sebagian lain dapat digunakan untuk tabungan pendidikan anak dari usia Balita, TK, hingga SMA.
"Tolong sisipkan sebagian dengan membuka buku rekening tabungan. Setiap terima mungkin seratus ribu. Yang baik kita buat. Pasti nanti pemerintah akan melihat bahwa betul kita manfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan di tahap kedua, di bulan April sudah punya rekening tabungan anak. Sehingga terbaca bahwa uang ini bermanfaat bagi kita," ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Kornelius Kumanireng menjelaskan, bahwa pengalokasian anggaran ini berdasarkan Permendesa PDTT No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
"Jadi di situ sudah jauh hari dikatakan berkaitan dengan keberpihakan pemerintah untuk tetap menjalankan jaminan pengaman sosial dalam bentuk BLT dan bantuan untuk pencegahan dan penanganan covid," ujar Kornelius.
Ia menambahkan, "dari situ kemudian ada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2022 berkaitan dengan tiga hal yang wajib hukumnya untuk desa laksanakan. Yang pertama BLT 40%, yang kedua ketahanan pangan dan hewan yaitu harus mengakomodir 20%, yang ketiga untuk dana pencegahan dan penanganan covid itu wajib hukumnya 8%."
Senada dengan Kades Pajinian, Kornelius turut berharap agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik. Â
"Mudah-mudahan kita bisa memanfaatkan sesuai dengan pesan dari Bapa Desa tadi. Imbauan yang luar biasa dari Bapa Kades berkaitan dengan sembilan ratus ribu triwulan pertama ini kita mungkin alokasikan untuk pendidikan anak," tandasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pajinian berjalan dengan aman dan lancar, serta menerapkan aturan protokoler kesehatan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H