"Jadi di situ sudah jauh hari dikatakan berkaitan dengan keberpihakan pemerintah untuk tetap menjalankan jaminan pengaman sosial dalam bentuk BLT dan bantuan untuk pencegahan dan penanganan covid," ujar Kornelius.
Ia menambahkan, "dari situ kemudian ada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2022 berkaitan dengan tiga hal yang wajib hukumnya untuk desa laksanakan. Yang pertama BLT 40%, yang kedua ketahanan pangan dan hewan yaitu harus mengakomodir 20%, yang ketiga untuk dana pencegahan dan penanganan covid itu wajib hukumnya 8%."
Senada dengan Kades Pajinian, Kornelius turut berharap agar bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik. Â
"Mudah-mudahan kita bisa memanfaatkan sesuai dengan pesan dari Bapa Desa tadi. Imbauan yang luar biasa dari Bapa Kades berkaitan dengan sembilan ratus ribu triwulan pertama ini kita mungkin alokasikan untuk pendidikan anak," tandasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pajinian berjalan dengan aman dan lancar, serta menerapkan aturan protokoler kesehatan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H