2. Pajak Limbah: Pajak pada perusahaan yang menghasilkan limbah berbahaya, memotivasi mereka untuk mengurangi produksi limbah dan meningkatkan daur ulan
3. Pajak Kebisingan: Dikenakan pada industri atau transportasi yang menghasilkan suara berlebihan, mendorong pengurangan kebisingan melalui teknologi yang lebih baik
Langkah-langkah ini bertujuan untuk internalisasi biaya eksternal, sehingga pihak penyebab eksternalitas bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan
Tugas: Ekonomi Publik (dosen pengampu: Fika Rahmanita, S.Pd., M.M)
Nama: Tini Kartika (mahasiswi Universitas Pemulang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H