Maqashid al-Syari'ah merupakan sebuah konsep dalam fikih Islam yang mengacu pada maksud atau tujuan hukum Islam. Hukum Islam diyakini diturunkan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memajukan kesejahteraan dan kesejahteraan umat manusia. Terdapat perbedaan penafsiran terhadap Maqashid al-Syari'ah, namun secara umum dipahami mempunyai lima maksud atau tujuan utama, yaitu:
1. Melestarikan agama (hifz al-din)
  Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan agama Islam dan praktiknya. Hal ini mencakup kebebasan untuk mengamalkan dan meyakini agamanya tanpa campur tangan atau penindasan
2. Melestarikan kehidupan (hifz al-nafs)
   Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kehidupan dan kesehatan manusia. Termasuk larangan membunuh, bunuh diri, dan tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain
3. Melestarikan akal (hifz al-aql)Â
  Ini bertujuan untuk melindungi dan memelihara akal dan kesehatan jiwa manusia. Ini mencakup peningkatan pendidikan, pemikiran kritis, dan larangan tindakan yang dapat membahayakan kemampuan mental seseorang
4. Melestarikan nasab (hifz al-nasl)
   Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan reproduksi keluarga dan manusia. Hal ini mencakup peningkatan perkawinan, stabilitas keluarga, dan larangan tindakan yang dapat merugikan unit keluarga
5. Melestarikan harta benda (hifz al-mal)
  Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan harta benda dan kekayaan manusia. Hal ini mencakup promosi perdagangan yang adil, larangan pencurian dan penipuan, dan pembentukan sistem ekonomi yang adil
   Maqashid al-Syari'ah merupakan konsep penting dalam Islam karena beberapa alasan:
1. Pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam: Maqashid al-Syari'ah membantu para ulama dan ahli hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks, memastikan bahwa tujuan hukum terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan khusus masyarakat.
2. Pemajuan keadilan dan kesejahteraan: Tujuan Maqashid al-Syari'ah ditujukan untuk memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memusatkan perhatian pada tujuan-tujuan tersebut, hukum Islam berupaya menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis
3. Relevansi dengan isu-isu kontemporer: Prinsip-prinsip Maqashid al-Syari'ah dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan isu-isu modern, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan ekonomi. Hal ini menjadikannya alat yang berharga bagi umat Islam dalam menavigasi kompleksitas dunia modern
4. Integrasi iman dan kehidupan: Maqashid al-Syari'ah membantu umat Islam memahami bahwa iman mereka tidak terbatas pada ritual dan ibadah tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini mendorong mereka untuk mencari kesejahteraan diri sendiri dan orang lain, baik di dunia maupun di akhirat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H