Maqashid al-Syari'ah merupakan konsep penting dalam Islam karena beberapa alasan:
1. Pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam: Maqashid al-Syari'ah membantu para ulama dan ahli hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks, memastikan bahwa tujuan hukum terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan khusus masyarakat.
2. Pemajuan keadilan dan kesejahteraan: Tujuan Maqashid al-Syari'ah ditujukan untuk memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memusatkan perhatian pada tujuan-tujuan tersebut, hukum Islam berupaya menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis
3. Relevansi dengan isu-isu kontemporer: Prinsip-prinsip Maqashid al-Syari'ah dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan isu-isu modern, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan ekonomi. Hal ini menjadikannya alat yang berharga bagi umat Islam dalam menavigasi kompleksitas dunia modern
4. Integrasi iman dan kehidupan: Maqashid al-Syari'ah membantu umat Islam memahami bahwa iman mereka tidak terbatas pada ritual dan ibadah tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini mendorong mereka untuk mencari kesejahteraan diri sendiri dan orang lain, baik di dunia maupun di akhirat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H