Mohon tunggu...
Tina Sitepu
Tina Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara fakultas syari'ah di universitas Islam Negeri Raden intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al Syari'ah

20 September 2023   16:05 Diperbarui: 20 September 2023   16:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Maqashid al-Syari'ah merupakan konsep penting dalam Islam karena beberapa alasan:


1. Pedoman dalam memahami dan menerapkan hukum Islam: Maqashid al-Syari'ah membantu para ulama dan ahli hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks, memastikan bahwa tujuan hukum terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan khusus masyarakat.

2. Pemajuan keadilan dan kesejahteraan: Tujuan Maqashid al-Syari'ah ditujukan untuk memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memusatkan perhatian pada tujuan-tujuan tersebut, hukum Islam berupaya menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis

3. Relevansi dengan isu-isu kontemporer: Prinsip-prinsip Maqashid al-Syari'ah dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan isu-isu modern, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan ekonomi. Hal ini menjadikannya alat yang berharga bagi umat Islam dalam menavigasi kompleksitas dunia modern

4. Integrasi iman dan kehidupan: Maqashid al-Syari'ah membantu umat Islam memahami bahwa iman mereka tidak terbatas pada ritual dan ibadah tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini mendorong mereka untuk mencari kesejahteraan diri sendiri dan orang lain, baik di dunia maupun di akhirat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun