Mohon tunggu...
Tina Sitepu
Tina Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara fakultas syari'ah di universitas Islam Negeri Raden intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al Syari'ah

20 September 2023   16:05 Diperbarui: 20 September 2023   16:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Maqashid al-Syari'ah merupakan sebuah konsep dalam fikih Islam yang mengacu pada maksud atau tujuan hukum Islam. Hukum Islam diyakini diturunkan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memajukan kesejahteraan dan kesejahteraan umat manusia. Terdapat perbedaan penafsiran terhadap Maqashid al-Syari'ah, namun secara umum dipahami mempunyai lima maksud atau tujuan utama, yaitu:


1. Melestarikan agama (hifz al-din)

   Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan agama Islam dan praktiknya. Hal ini mencakup kebebasan untuk mengamalkan dan meyakini agamanya tanpa campur tangan atau penindasan

2. Melestarikan kehidupan (hifz al-nafs)

     Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kehidupan dan kesehatan manusia. Termasuk larangan membunuh, bunuh diri, dan tindakan lain yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain

3. Melestarikan akal (hifz al-aql) 

    Ini bertujuan untuk melindungi dan memelihara akal dan kesehatan jiwa manusia. Ini mencakup peningkatan pendidikan, pemikiran kritis, dan larangan tindakan yang dapat membahayakan kemampuan mental seseorang

4. Melestarikan nasab (hifz al-nasl)

     Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan reproduksi keluarga dan manusia. Hal ini mencakup peningkatan perkawinan, stabilitas keluarga, dan larangan tindakan yang dapat merugikan unit keluarga

5. Melestarikan harta benda (hifz al-mal)

    Ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan harta benda dan kekayaan manusia. Hal ini mencakup promosi perdagangan yang adil, larangan pencurian dan penipuan, dan pembentukan sistem ekonomi yang adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun