Mohon tunggu...
Tina
Tina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mei

081270701053

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini terhadap Hukum Bisnis

13 Maret 2022   12:25 Diperbarui: 13 Maret 2022   12:59 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), adalah negara hukum. 

Oleh karena itu, segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum dan seluruh penduduk yang berada di negara Indonesia diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku. 

Perancangan dan pengesahan hukum di Indonesia biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada penetapan hukum oleh pihak pemerintah seperti Presiden dengan Perpres ataupun Menteri dengan Peraturan Menteri.

Sistem hukum di Indonesia dianut dari Civil Law yang merupakan sistem hukum Eropa kontinental. Pada dasarnya, Civil Law dibuat dengan tujuan melindungi hak-hak dari masing-masing individu dan organisasi, serta memberikan kesempatan bagi pihak yang telah disalahkan untuk melakukan tindakan legal kepada pihak lainya di pengadilan. 

Pernyataan ini dapat dilihat dari adanya kasus-kasus perdata dan tindakan yang diambil oleh pemerintah tidak dapat semena-mena karena pemerintah sendiri diwajibkan untuk mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Dalam aplikasinya, hukum di Indonesia bersifat memaksa. Maksud dari memaksa adalah semua penduduk di Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku tanpa memandang status, gelar, ras maupun agama dari individu tersebut. 

Kedudukan hukum di Indonesia berada di hierarki tertinggi sehingga seorang Presiden pun diwajibkan untuk mentaati hukum. Juga dalam aplikasinya, hukum di Indonesia dibuat untuk ketertiban negara dan sama dengan tujuan dari Civil Law, yaitu untuk melindungi hak dari setiap warga negara.

Pada sudut pandang bisnis dan ekonomi, hukum dapat menjadi pendongkrak sekaligus penghalang bagi pelaku usaha. Mengapa begitu? Para pelaku usaha pada dasarnya memiliki 1 tujuan utama, yaitu mencari keuntungan. 

Ketetapan hukum dan kebijakan yang berlaku pada setiap lapisan pemerintahan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kebijakan yang melarang beberapa bidang usaha dan juga memberi insentif bagi beberapa bidang usaha.

Sebelum masuk ke kebijakan dalam bisnis, pelaku usaha di Indonesia perlu mendirikan sebuah badan usaha sebelum melakukan kegiatan usaha. Badan usaha yang dimaksud, dapat bersifat berbadan hukum ataupun tidak. Beberapa badan usaha yang berbadan hukum meliputi:

-Perseroan Terbatas;
-Koperasi;
-Yayasan;
-Perkumpulan Perseroan;
-Dana Pensiun; dan
-Perusahaan Perseorangan

Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, meliputi:

-Firma
-Persekutuan Komanditer (CV)
-Usaha Dagang
-Persekutuan Perdata
-Perkumpulan tidak berbadan hukum

Tentu saja, badan usaha berbadan hukum memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan badan usaha tanpa badan hukum. Beberapa keunggulan tersebut termasuk dengan:
-Adanya pemisahan aset
-Dapat menggugat dan digugat
-Nilai pajak
Sebagai badan usaha tidak berbadan hukum, tidak memiliki keunggulan -- keunggulan yang telah disebutkan diatas. Satu-satunya kelebihan daripada badan usaha tidak berbadan hukum, adalah kemudahan dalam pendirianya. Badan usaha berbadan hukum memiliki banyak syarat dalam pendirian nya. Misalkan, pada perseroan terbatas, diwajibkan memiliki akta pendirian notaris, modal dasar, dan lain-lain.

Namun, pemerintah Indonesia pada saat ini tampaknya berupaya untuk selalu memudahkan kegiatan usaha di Indonesia. Beberapa diantaranya, adalah dengan memunculkan badan hukum baru, yaitu Perusahaan Perseorangan. 

Dengan berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha perseroan terbatas dulunya diwajibkan oleh hukum untuk terdiri dari 2 pemilik atau lebih. Modal dasar dari pendirian perseroan terbatas juga diperlukan sebesar minimal Rp. 50.000.000 dan wajib disetorkan penuh minimal 25% dari modal dasar. 

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perseroan terbatas dapat didirikan oleh satu pemilik dan tidak diberlakukan minimal modal dasar untuk pendirianya meskipun tetap wajib mencantumkan modal dasar dan wajib disetorkan minimal 25% dari modal yang dinyatakan.

Menurut penulis, meskipun UU Cipta Kerja banyak ditentang khususnya oleh pihak buruh, kebijakan tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dengan tujuan untuk memudahkan adanya investasi asing dan membuka lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat luas di Indonesia. 

Dengan masuknya investasi asing apalagi mendirikan manufaktur di negara, akan memperbesar kemungkinan bagi Indonesia untuk mengembangkan teknologi dari adanya transfer teknologi luar negeri ke Indonesia.

biaya dari perusahaan jika melakukan investasi ke Indonesia sehingga mereka akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat yang menentang pengesahan UU ini melalui unjuk rasa hingga berminggu-minggu. 

Bagaimana tidak? Karena pengesahan UU Cipta Kerja dari sudut pandang penulis cukup menguntungkan pengusaha namun merugikan pihak pekerja dari beberapa poin. 

Misalnya, penghapusan upah minimum sektoral, perumusan hitungan upah per jam, dan pengurangan pesangon pemutusan kontrak kerja. Hal ini tentu saja akan bermanfaat dengan maksud memurahkan biaya dari perusahaan jika melakukan investasi ke Indonesia sehingga mereka akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Di Kota Batam sendiri, banyak pelaku usaha asing yang membuka usahanya di kota ini. Mulai dari Pegatron, PT Excelitas Technology, PT Infineon, dan perusahaan lainya belum ditambah dengan perusahaan yang berencana untuk ekspansi di Kota Batam seperti First Data dari Singapura. 

Pada tanggal 30 Desember 2021, Pemerintah Kota Batam mengumumkan besaran UMK yang menyebabkan unjuk rasa oleh buruh selama kurang lebih 1 bulan karena kenaikan UMK yang diumumkan naik sekitar Rp. 20.000. 

Berdasarkan ini, sebenarnya dapat dilihat bahwa dengan kebijakan yang dibuat demi masyarakat sendiri dan juga pengusaha, tetap saja ditolak dengan pemikiran pada jangka pendek. Mengapa dikatakan kebijakan yang dibuat demi masyarakat sendiri dan juga pengusaha?

Argumentasi penulis yang pertama adalah, upah karyawan merupakan beban perusahaan yang mencakup persentase cukup tinggi. Tanpa kecukupan finansial oleh perusahaan, bagaimana bisa sebuah perusahaan dapat melanjutkan operasi bisnis dari mereka? Melalui PHK sebagian dari tenaga kerja yang mereka miliki demi menghemat biaya. 

Dengan adanya PHK, akan kembali merugikan para pekerja sehingga tidak dapat mencukup kebutuhan hidup mereka. Kedua, dari sudut pandang ekonomi, hukum permintaan dan penawaran(supply and demand) harus diperhatikan. 

Dengan adanya kenaikan upah minimum yang tinggi, akan menyebabkan peningkatan pada pendapatan masyarakat umum yang kemudian menimbulkan pola konsumsi masyarakat yang semakin tinggi. 

Dengan tingginya pola konsumsi masyarakat secara lebih meluas, akan berpotensi menimbulkan inflasi dimana harga barang-barang pokok akan meningkat sehingga kenaikan UMK tersebut, tidak ada artinya.

Maka dari itu, penulis berargumen bahwa dari segi ekonomi pun, hukum dan kebijakan yang diatur oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi hak dari setiap kalangan masyarakat. 

Dengan disahkan beberapa kebijakan tertentu, biasanya terjadi penolakan dari kalangan masyarakat dengan orientasi pemikiran jangka pendek. Ibaratnya saja, dengan upah yang tidak terlalu murah namun tidak terlalu mahal, akan berdampak pada pendapatan individual sehingga sebagian dari mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Akan tetapi, dengan beberapa kebijakan (termasuk UU Cipta Kerja), akan membuka lebih banyak peluang lapangan kerja pada berbagai sektor-sektor karena kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang membantu dalam memperbanyak lapangan kerja sehingga terjadi pemerataan pendapatan oleh masyarakat negara dan turut membantu dalam perekonomian yang kembali lagi, bermanfaat bagi masyarakat seperti adanya deflasi yang menurunkan harga bahan pokok dan kenaikan nilai mata uang dari Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun