Mohon tunggu...
Tina
Tina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mei

081270701053

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini terhadap Hukum Bisnis

13 Maret 2022   12:25 Diperbarui: 13 Maret 2022   12:59 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misalnya, penghapusan upah minimum sektoral, perumusan hitungan upah per jam, dan pengurangan pesangon pemutusan kontrak kerja. Hal ini tentu saja akan bermanfaat dengan maksud memurahkan biaya dari perusahaan jika melakukan investasi ke Indonesia sehingga mereka akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Di Kota Batam sendiri, banyak pelaku usaha asing yang membuka usahanya di kota ini. Mulai dari Pegatron, PT Excelitas Technology, PT Infineon, dan perusahaan lainya belum ditambah dengan perusahaan yang berencana untuk ekspansi di Kota Batam seperti First Data dari Singapura. 

Pada tanggal 30 Desember 2021, Pemerintah Kota Batam mengumumkan besaran UMK yang menyebabkan unjuk rasa oleh buruh selama kurang lebih 1 bulan karena kenaikan UMK yang diumumkan naik sekitar Rp. 20.000. 

Berdasarkan ini, sebenarnya dapat dilihat bahwa dengan kebijakan yang dibuat demi masyarakat sendiri dan juga pengusaha, tetap saja ditolak dengan pemikiran pada jangka pendek. Mengapa dikatakan kebijakan yang dibuat demi masyarakat sendiri dan juga pengusaha?

Argumentasi penulis yang pertama adalah, upah karyawan merupakan beban perusahaan yang mencakup persentase cukup tinggi. Tanpa kecukupan finansial oleh perusahaan, bagaimana bisa sebuah perusahaan dapat melanjutkan operasi bisnis dari mereka? Melalui PHK sebagian dari tenaga kerja yang mereka miliki demi menghemat biaya. 

Dengan adanya PHK, akan kembali merugikan para pekerja sehingga tidak dapat mencukup kebutuhan hidup mereka. Kedua, dari sudut pandang ekonomi, hukum permintaan dan penawaran(supply and demand) harus diperhatikan. 

Dengan adanya kenaikan upah minimum yang tinggi, akan menyebabkan peningkatan pada pendapatan masyarakat umum yang kemudian menimbulkan pola konsumsi masyarakat yang semakin tinggi. 

Dengan tingginya pola konsumsi masyarakat secara lebih meluas, akan berpotensi menimbulkan inflasi dimana harga barang-barang pokok akan meningkat sehingga kenaikan UMK tersebut, tidak ada artinya.

Maka dari itu, penulis berargumen bahwa dari segi ekonomi pun, hukum dan kebijakan yang diatur oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi hak dari setiap kalangan masyarakat. 

Dengan disahkan beberapa kebijakan tertentu, biasanya terjadi penolakan dari kalangan masyarakat dengan orientasi pemikiran jangka pendek. Ibaratnya saja, dengan upah yang tidak terlalu murah namun tidak terlalu mahal, akan berdampak pada pendapatan individual sehingga sebagian dari mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Akan tetapi, dengan beberapa kebijakan (termasuk UU Cipta Kerja), akan membuka lebih banyak peluang lapangan kerja pada berbagai sektor-sektor karena kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia yang membantu dalam memperbanyak lapangan kerja sehingga terjadi pemerataan pendapatan oleh masyarakat negara dan turut membantu dalam perekonomian yang kembali lagi, bermanfaat bagi masyarakat seperti adanya deflasi yang menurunkan harga bahan pokok dan kenaikan nilai mata uang dari Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun