Mohon tunggu...
R. Timur Nugrahatama
R. Timur Nugrahatama Mohon Tunggu... -

Ayah dua anak, pecinta wisata kuliner dan seorang traveller. Mencintai dunia musik sastra, paduan suara dan musik tradisi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Minat Kerja di Kapal Pesiar? Waspadai Modus-modus Penipuan Ini!

31 Juli 2016   23:46 Diperbarui: 1 Agustus 2016   11:39 2785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah kapal milik perusahaan Holland American Line. (news.com.au)

Salam bahagia para penggemar Kompasiana. Setelah saya menulis tentang proses mendapatkan pekerjaan di kapal pesiar, kini saya akan berbagi pengalaman dan pengamatan saya secara pribadi mengenai tindak penipuan dan praktik-praktik ilegal yang terjadi di dunia perkapalpesiaran (hehehe), baik itu yang dilakukan oleh oknum karyawan di kantor agen penyalur tenaga kerja, oknum karyawan sub agen (agen abal-abal), oknum pegawai lembaga pendidikan (berizin ataupun tidak berizin), serta oknum broker alias calo yang mewakili sebuah agen penyalur tenaga kerja atau beberapa. 

Saya pribadi sudah siap menjadi sasaran tembak rekan-rekan sesama pebisnis lembaga pendidikan yang merasa dirugikan dengan tulisan saya ini. Mengapa demikian? Karena apabila tulisan saya ini kemudian dibaca oleh banyak orang, dapat dipastikan aliran rejeki yang selama ini mereka nikmati akan terhenti atau setidaknya berkurang.

Harapan saya memang demikian, bukan untuk menghalangi rejeki orang, namun saya memiliki visi untuk menjernihkan pandangan dan pikiran banyak orang yang menganggap bahwa bekerja di kapal pesiar itu butuh biaya mahal, sulit dan cenderung kurang dapat diakses informasinya. Terlebih lagi, saya merasa perlu untuk ikut mencerdaskan sebagian warga negara yang selama ini dibodohi, ditutup-tutupi pengetahuannya, supaya mereka mengeluarkan uang lebih banyak daripada yang semestinya.

Untuk mengawali tulisan saya yang mungkin akan menjadi agak panjang ini, saya akan menjelaskan dahulu “para pelaku” di dunia bisnis pekerjaan kapal pesiar ini.

1. Agen Penyalur Tenaga Kerja (resmi)

Sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum (biasanya berbentuk PT), yang memiliki izin dari pemerintah, di bawah naungan Departemen Tenaga Kerja dan memiliki wewenang untuk menyeleksi dan membawa calon tenaga kerja kepada pihak PRINCIPAL atau USER dari perusahaan kapal pesiar, berdasarkan MOU atau perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan kapal pesiar. Agen juga memiliki wewenang untuk memberikan pelatihan singkat berdasarkan standar yang disetujui atau disesuaikan dengan keinginan PRINCIPAL. 

2. Agen abal-abal atau sub agen

Kelompok oknum, atau bisa jadi sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum, namun tidak memiliki MOU atau perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan kapal pesiar sebagai pencari tenaga kerja. Hanya beberapa di antara mereka yang memiliki perjanjian tertulis dengan agen resmi, lebih banyak bersifat tidak resmi atau hanya memiliki perjanjian di bawah tangan. 

3. Calo atau broker

Oknum perseorangan, atau kelompok oknum yang sama sekali tidak memiliki perjanjian dengan agen resmi. Mereka sering mengatasnamakan agen tertentu, dalam kenyataannya mereka sama sekali tidak memiliki hubungan (meski nonformal) dengan pihak agen resmi.

4. Lembaga pendidikan atau LPK atau LKP (berizin)

Adalah sebuah badan usaha yang memiliki legalitas hukum, dalam hal ini bisa menginduk pada Departemen Pendidikan atau Departemen Tenaga Kerja. Lembaga-lembaga ini memiliki wewenang untuk memberikan pelatihan, pendidikan, dan keterampilan pada siswa-siswanya. Berdasarkan perjanjian dengan para siswanya, mereka wajib mendampingi hingga proses interview sampai lolos bekerja. Secara hukum, Lembaga pendidikan tidak diizinkan untuk memberikan jaminan pekerjaan atau ikatan dinas pada calon siswanya. Lembaga pendidikan inilah yang kemudian menjalin kerja sama dengan pihak agen resmi, atau bisa jadi dengan sub agen, agen abal-abal atau bahkan calo untuk menyalurkan siswanya dalam seleksi yang dilakukan oleh pihak agen resmi.

5. Lembaga pendidikan yang tidak berizin

Bisa jadi merupakan sekelompok orang yang sedang memulai usahanya, atau beberapa perseorangan yang membuka kelas secara privat. Tujuannya sama, yakni memberikan keterampilan kepada murid-muridnya serta kisi-kisi untuk menghadapi interview kerja oleh pihak agen ataupun Principal.

Baiklah, lalu bagaimana penipuan itu terjadi? Seperti apa prosesnya dan sebesar apakah nominal yang muncul sebagai konsekuensi dari tindakan kurang waras dan terpuji ini?

Kasus satu; Tomi (nama samaran) adalah salah satu siswa sebuah lembaga pendidikan perhotelan di Kota S. Tentu saja Tomi telah melunasi biaya pendidikan sebesar 8 juta rupiah (angka rata-rata yang saya ambil setelah saya survei ke beberapa lembaga pendidikan). Setelah beberapa bulan Tomi mendapatkan pelatihan, Tomi kemudian dibawa ke sub agen (dalam hal ini, oknum lembaga pendidikan tersebut menamakan sub agen sebagai agen cabang yang resmi), namun dimintai sejumlah uang, dengan alasan keperluan administrasi, atau dengan alasan supaya masuk dalam kuota calon yang akan diseleksi di agen resmi.

Setelah sampai di sub agen, Tomi kemudian di-interview oleh seorang oknum, kemudian dinyatakan lolos, dan dimintai sejumlah uang lagi agar bisa dibawa ke agen resmi. Nominal yang muncul beragam, namun dari pengamatan saya, Tomi dimintai 5 juta rupiah oleh oknum lembaga pendidikan, kemudian dimintai lagi 5 juta rupiah oleh sub agen. 10 juta sudah dikeluarkan dari kantong orang tua Tomi yang mungkin didapatnya dari berhutang, atau dari mana pun saya tidak peduli, yang pasti biasanya mereka ini adalah orang-orang yang membutuhkan uang. 

Analisis; Tomi sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang tambahan untuk lembaga pendidikan atau sub agen dengan alasan supaya dia diloloskan bertemu dengan agen resmi. Hal ini adalah omong kosong yang sama sekali tidak perlu. Yang perlu dilakukan Tomi adalah mendatangi agen resmi dengan membawa CV dan surat lamaran, kemudian melamar di sana secara pribadi. Proses inilah yang ditutup-tutupi oleh pihak lembaga pendidikan dan sub agen, yang kadang-kadang justru didukung oleh oknum agen resmi (yang tentu saja mendapat bagian dari aksi-aksi tersebut).

Kasus dua; Tomi memiliki pengalaman bekerja di hotel dan ingin pergi bekerja di kapal pesiar, namun tidak tahu harus melamar ke mana. Pergilah dia ke salah satu lembaga pendidikan yang mengatakan pada Tomi bahwa Tomi bisa mendapat pelatihan akselerasi di sana, demi menghadapi interview di agen resmi. 

Analisa; hal ini juga merupakan kebodohan yang tidak perlu. Bahwasanya Tomi sudah memiliki pengalaman bekerja di hotel, itu sudah mewakili kapasitas 50% keberhasilan dalam menghadapi interview kerja baik dengan agen resmi ataupun dengan pihak principal. 50% yang lain adalah kemampuan berbahasa Inggris, di mana Tomi bisa belajar itu dari sumber-sumber lain. Ketidaktahuan Tomi yang dimanfaatkan lembaga pendidikan ini semakin diperparah dengan kehadiran sub agen yang ikut-ikutan nimbrung mengais rejeki dengan menjadi buffer atau sekat penyangga antara lembaga pendidikan dengan agen resmi. 

(Jadi inget film The Godfather). Nominal yang biasanya muncul antara 3 sampai 4 juta rupiah, karena diembel-embeli akselerasi. Akselerasi ndhasmu…. Lembaga pendidikan harusnya malu menerima uang dari orang yang sudah punya kemampuan dan pengalaman bekerja di hotel, karena mereka tidak memberikan nilai tambah apapun pada Tomi, selain daripada motivasi dan kisi-kisi interview yang tidak perlu.

Kasus tiga; Tomi memiliki pengalaman bekerja di hotel, namun tidak tahu harus ke mana untuk bisa bekerja di kapal pesiar. Sial, dia bertemu dengan calo, Mr. X. Si kampret Mr. X ini kemudian mengatakan kepada Tomi bahwa dia perlu menyetor sejumlah uang (biasanya setengah dulu) supaya dimudahkan lolos pada saat menghadapi interview oleh agen resmi. Setengah dari jumlah uang “jasa” pelicin ini harus diserahkan setelah Tomi dinyatakan lolos oleh pihak agen. 

Analisa; Ini adalah tindak penipuan paling gombal dalam sejarah. Tomi sama sekali tidak perlu berhubungan dengan calo ini. Dia bisa langsung bertemu pihak agen dan mendapatkan jadwal interview. Jika Tomi loloss, itu adalah murni karena kemampuannya. 

Kasus 4; Tomi membawa lamaran dan CV ke agen resmi. Di sana dia ditemui oleh seorang oknum yang mengatakan bahwa Tomi dapat diloloskan jika memberikan sejumlah uang pada oknum tersebut. Ada 2 kemungkinan yang terjadi di sini: oknum tersebut adalah orang yang memang memiliki wewenang dalam meloloskan atau tidak meloloskan pelamar. Kedua, oknum tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang apa pun. Jika Tomi memberikan sejumlah uang kepada oknum pertama, yang terjadi adalah pemerasan atau suap. Jika Tomi memberikan kepada oknum yang kedua, maka penipuan telah terjadi, karena lolos dan tidaknya Tomi sama sekali tidak ditentukan oleh uang yang diberikannya kepada oknum kedua tersebut.

Kasus 5; Tomi melamar di sebuah agen, yang kemudian meloloskannya untuk bertemu dengan principal. Setelah menghadapi interview bersama principal, pihak agen (resmi) menyatakan kepada Tomi bahwa dia diwajibkan mengikuti kursus pendek (biasanya bahasa Inggris) yang diselenggarakan agen tersebut, karena Tomi dinyatakan lolos, namun oleh principal diberikan syarat tambahan, yakni perlu meningkatkan kemampuan berbahasa Inggrisnya.

Biasanya, biaya kursus pendek ini juga mencekik leher. Pokoknya, selama bisa diperes, calon tenaga kerja ini harus diperes sampai kering. Ini adalah tindak penipuan sekaligus pemerasan. Tidak ada yang namanya Principal memberikan catatan kepada agen untuk meningkatkan kemampuan calon tenaga kerjanya. Mereka itu melakukan pekerjaan menyeleksi orang di seluruh dunia.

Waktunya sangat mepet. Jika lolos ya dinyatakan lolos, jika tidak memenuhi standar yang mereka tetapkan, ya tidak diloloskan. Emang ini perusahaan mbahmu? Kamu les bahasa Inggris trus lolos. Kalau tidak les kamu tidak lolos. Intinya, Tomi sebenarnya dinyatakan lolos oleh principal, tapi dimanfaatkan oleh oknum agen resmi.

Kasus 6; Tomi dinyatakan lolos oleh pihak agen resmi, kemudian dijadwalkan bertemu pihak principal untuk kemudian diwawancara. Oleh pihak principal, Tomi dinyatakan tidak lolos. Informasi ini tidak diberikan secara langsung oleh pihak principal kepada Tomi, namun melalui agen. Di sinilah oknum agen kemudian memainkan peranannya. Oknum tersebut mengatakan Tomi dinyatakan lolos, dan harus segera membayar sejumlah uang untuk deposit.

Setelah beberapa bulan, oknum tersebut mengabari Tomi bahwa kontrak kerja batal turun dengan berbagai alasan, dan uang deposit dikembalikan namun dipotong sekian persen untuk alasan administrasi. Saya pernah menjumpai kasus seperti ini di Jakarta, seorang oknum menipu puluhan calon tenaga kerja, masing-masing sebesar $ 750. Kalikan saja 9 juta rupiah dengan 20 orang, Jika itu dimasukkan deposito 3 bulanan, sudah menghasilkan 800 ribu, plus potongan beberapa persen yang menghasilkan belasan juta rupiah for no reason. Segeerrrrrrrr… 

Dari 6 kasus di atas, dapat dikembangkan beberapa kombinasi antara satu kasus dengan kasus lainnya, yang menghasilkan penipuan, pemerasan atau penipuan dan pemerasan, atau bahkan pencurian. 

Demikianlah sekelumit pengalaman saya, yang saya harapkan dapat membantu banyak orang terhindar dari biaya-biaya siluman yang tidak perlu. Apabila anda masih ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan kontak saya di jungnusantara@gmail.com.

Rahayu

Timur Nugrahatama

Penulis memulai karier di bidang perhotelan sejak tahun 2007, terakhir bekerja di kapal pesiar sebagai Supervisor di Viking Ocean Cruise Line tahun 2016, sebuah perusahaan kapal pesiar yang dinobatkan sebagai pendatang baru terbaik di dunia kapal pesiar serta berbintang 5 oleh majalah Cruise Critic, majalah yang memiliki peran sangat penting dalam dunia kapal pesiar. Penulis pernah bekerja di 2 agen penyalur tenaga kerja kapal pesiar serta pernah mengajar di beberapa lembaga pendidikan non formal perhotelan di beberapa kota. Saat ini, penulis mengembangkan lembaga pendidikan non formal perhotelan miliknya sendiri bernama JUNG NUSANTARA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun