Mohon tunggu...
Sony Kusumo
Sony Kusumo Mohon Tunggu... Insinyur - Menuju Indonesia Surplus

Sony Kusumo merupakan pengusaha yang peduli dengan kemajuan bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjalanan Panjang Imlek dan Makna Tahun Kelinci Air bagi Indonesia

25 Januari 2023   19:12 Diperbarui: 25 Januari 2023   19:14 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga kini kegiatan hiburan tersebut rutin ditampilkan. Bahkan ada sejumlah warga Tionghoa yang rutin mendekor kediamannya dengan ornamen khas Imlek setiap tahunnya.

Perayaan Imlek Dilarang di Indonesia

Kendati perayaan Imlek begitu menarik dan meriah, nyatanya masyarakat Tionghoa di Indonesia pernah memasuki masa-masa kelam. Pasalnya di era kepemimpinan Soeharto perayaan Imlek di ruang terbuka dilarang.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Dimana perayaan pesta agama dan adat istiadat Tiongkok tidak dilakukan mencolok di depan umum, melainkan hanya di dalam lingkup keluarga.

Bahkan barongsai tak boleh dipertunjukan di ruang umum, termasuk lagu Mandarin juga dilarang diputar di radio. Alhasil masyarakat Tionghoa hanya bisa merayakannya secara sembunyi-sembunyi selama 32 tahun, sungguh miris.

Barulah pada kepemimpinan Presiden Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto. Inpres yang ditetapkan pada 17 Januari 2000 itu berisi tentang pembebasan kepada masyarakat Tionghoa dalam merayakan upacara keagamaan ataupun aktivitas lainnya.

Keputusan Gus Dur itu sekaligus mencabut larangan perayaan Imlek di masa Orde Baru, yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1967. Sejak itu, barulah warga Tionghoa bisa bernapas lega karena mereka bisa merayakan Imlek dengan tenang, tanpa sembunyi-sembunyi dan diwarnai kecemasan.

Selanjutnya pada Januari 2001, terbit Keputusan Menteri Agama tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif atau disesuaikan dengan peraturan di daerah. Semakin menyenangkan lagi saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati.

Sebab Megawati berperan dalam menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek, yang ditandatangani pada 9 April 2002. Imlek resmi mulai jadi hari libur nasional pada 2003.

Tahun Kelinci Air Bagi Indonesia

Sekarang kita kembali menyambung ke pembahasan Tahun Kelinci Air. Kelinci adalah sosok yang paling lembut dari ke-11 shio yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun