Akan tetapi tidak ada yang berkenan, sehingga ia memutuskan untuk membeli alat perekaman yang juga akan digunakan bagi perusahaannnya di Indonesia. Kemudian perekaman dilakukan dikediaman Yo Kim Tjan  di Jalan Gunung Sahari, Batavia. Dan dibantu seorang teknisi berkebangsaan Jerman.
Seusai perekaman, master piringan hitam berkecepatan 78 RPM dengan versi suara asli Soepratman disimpan sendiri oleh Yo Kim Tjan. Sementara versi keroncong dikirim ke Inggris untuk diperbanyak.
Belakangan Belanda panik mengetahui hal tersebut. Mereka pun lantas menyita seluruh piringan hitam versi keroncong, baik yang sempat beredar maupun yang sedang dalam pengiriman.
Alhasil pada 1930, pemerintahan Belanda tidak memperbolehkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan di publik. Imbasnya membuat Soepratman dicari-cari dan diinterogasi oleh polisi Belanda, sehingga akhirnya ia jatuh sakit dan tutup usia pada 35 tahun.
Sementara itu, piringan hitam lagu Indonesia Raya yang dimiliki Yo Kim Tjan diserahkan kepada Djawatan Kebudayaan RI pada 1957. Dan terakhir, Yo Kim Tjan pun tutup usia pada 21 Oktober 1968.
Oleh Sony Kusumo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H