Mohon tunggu...
Sony Kusumo
Sony Kusumo Mohon Tunggu... Insinyur - Menuju Indonesia Surplus

Sony Kusumo merupakan pengusaha yang peduli dengan kemajuan bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempertahankan Pertumbuhan Ekonomi dan Perbaikan Polhukam demi Mewujudkan Visi 100 Tahun

5 Januari 2022   13:38 Diperbarui: 17 Januari 2022   02:02 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2021 telah berlalu, bagi Indonesia dan dunia tahun tersebut bukanlah tahun yang mudah untuk dilalui. Pasalnya masyarakat dunia harus berperang menghadapi wabah Covid-19 yang hingga kini masih jauh dari kata selesai.

Saking masifnya, hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat ke-14 di dunia sebagai negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak. Totalnya mencapai 4.205.705 kasus.

Kendati demikian, kini Indonesia bak menghirup angin segar. Pasalnya penurunan jumlah pasien positif Covid-19 menurun drastis seiring dengan meluasnya program vaksinasi di masyarakat.

Kondisi itu tampaknya juga menjadi angin segar bagi perekonomian dan polhukam Indonesia. Sebab perlahan-lahan Indonesia berhasil keluar dari kesulitan ekonomi.

Sebelumnya pada kuartal I/2021 minus 0,74 persen (year on year/yoy) dan kesulitan ekonomi itu dialami Indonesia selama tiga kuartal terakhir, tapi kesulitan ini dapat di lalui dengan cepat karena ditopang dengan strategy jitu Jokowi, Indonesia sejak bulan Maret 2020, month on month selalu Country Trade Surplus.

Start kuartal II/2021. Yakni pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) mencapai 7,07 persen. Otomatis itu membuat Indonesia keluar dari kesulitan ekonomi.

Keberhasilan ini memang tidak lepas dari peran Presiden Joko Widodo yang pada masa kepemimpinannya telah melakukan sejumlah inovasi hebat. Ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat sehingga siap menghadapi gempuran pandemi Covid-19.

Pertama kali dalam sejarah tahun 2020, Ekonomi Indonesia Country balance trade surplus. Dengan konsep agenda-agenda besar negara (Penciptaan lapangan kerja, mengurangi impor dan meningkatkan ekspor) untuk mengawal agenda-agenda besar negara, produk hukum dikeluarkan, Omnibus law di keluarkan Nov 2020, Perpres No 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dan BUMN diwajibkan mengunakan barang/Jasa Dalam Negeri yang sudah memiliki standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN + BMP minimal 40%).

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah saat Menteri BUMN, Erick Thohir, ingin melakukan investasi di peternakan sapi yang ada di Belgia. Rencana ini langsung dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Ada juga rencana Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia yang ingin investasi mobil listri di Jerman namun langsung ditentang oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki T Purnama atau Ahok.

Ahok ketika itu menolak gagasan dua menteri kabinet Jokowi karena dinilai tidak sesuai dengan agenda strategis yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Apa yang dilakukan Ahok memang sudah sejalan dengan rencana jangka panjang Presiden Jokowi.

Jokowi memang cukup tegas terhadap aturan tersebut, berkaca pada kasus rencana import garam dan beras yang ingin dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Semua ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi demi memajukan industri dalam negeri.

Ketika itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, ngotot ingin melakukan impor karena dialasan produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan pasar.

Presiden Jokowi sadar yang dibutuhkan indonesia adalah masuknya investor PMA/PMDN ke dalam Negeri bukan malah mengeluarkan uang untuk investasi di luar negeri. Kebijakan yang sejalan Dengan Konsep Agenda Besar Negara ini harus didukung oleh para menteri di kabinet.

Menteri sebagai pembantu presiden harus ikut mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh presiden. Jangan sampai malah melakukan tindakan bertentangan.

Presiden Jokowi juga membatasi pembukaan dan Pergerakan kantor-kantor pemasaran PMA di Indonesia yang menjual produk Impor. untuk Produk impor Kantor Pemasaran/Distributor PMA di larang menjual barang/jasanya untuk kebutuhan Pemerintah Dan BUMN. 

dokpri
dokpri
Bidang Polhukam

1. Kita patut mengacungkan jempol Kejaksaaan berhasil menutaskan kasus Jiwasraya, Asabri dan dalam sejarah berani menuntut hukuman mati terhadap koruptor, dan proses-proses yang masih terus berjalan, pemecatan dan hukuman bagi jaksa yang  bersalah dan nakal.

Sejumlah pengamat juga menyebut jika kinerja Jaksa Agung berada di atas rata-rata. Salah satu yang terlihat jelas adalah bagaimana proses hukum yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Riziq Shihab. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan dengan berani memproses anggotanya yang terbukti melanggar hukum, seperti kejadian pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Praktis setelah dipimpin oleh ST Burhanuddin, sudah tidak ada lagi jaksa-jaksa nakal yang berusaha memainkan kasus. Semua sudah dirapihkan oleh Jaksa Agung dari mulai hulu hingga ke hilir.

Dan yang terbaru adalah soal ketegasan Jaksa Agung dalam menindak para pelaku mafia tanah. Ia memerintahkan kepada anggotanya untuk cermat dalam menghadapi maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

"Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.

2. Tindakan tegas kepolisian yang berani memproses oknum pemecah persatuan bangsa dan penghinaan terhadap Pancasila.

Polri di bawah komando Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo cukup tegas kepada sejumlah ormas yang kerap bertindak anarkis.

Upaya yang dilakukan Polri antara lain dengan meneyelesaikan kasus yang melibatkan Rizieq Shibab dan Bahar Smith untuk menjaga ketenangan NKRI dari rongrongan kaum intoleran yang kerap mencemaskan masyarakat. Kini semuanya sudah berhasil diselesaikan oleh Polri di bawah komando Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Terbukti kini masyarakat lebih besar menaruh kepercayaan kepada Polri. Dari survei yang dilakukan sejumlah pihak independen menyebut jika 90 persen masyarakat Indonesia puas dengan kinerja Polri.

Kini para aparat penegak keamanan dan keadilan sudah berada dalam satu komando dan bertindak tegas kepada para kelompok intoleran. Presiden Jokowi membuat semuanya menjadi semakin baik dan bertindak sesuai arahan pemerintah pusat.

Tahun 2022 juga dipandang sebagai fase akselerasi atau percepatan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di mana pada tahun 2020 dirujuk sebagai fase pandemi dan 2021 adalah fase recovery kemudian berlanjut ke fase normalisasi, sebelum akhirnya sampai di fase akselerasi.

Dampak akselerasi itu pula, membuat sejumlah kalangan berpandangan kalau pertumbuhan Indonesia bisa semakin besar. Bahkan berbagai lembaga keuangan dunia menyebut bahwa pada 2030 Indonesia bakal menduduki peringkat ke-7 sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar.

Tak cuma itu, Center for Economic and Bussiness Research pun meramalkan bahwa pada 2035, Indonesia akan menduduki posisi ke-8 di dunia dalam ekonomi dunia. Dan The Economist Inteligence Unit memperkirakan Indonesia akan menempati posisi ke-4 untuk pertumbuhan ekonomi terbesar.

Berbagai prediksi itu menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu menyusun rencana dengan matang.

Pilar-pilar penyangga ekonomi perlu diperkuat. Mulai dari soal SDM (Sumber Daya Masyarakat) dengan penguasaan teknologi yang baik, menjaga ketahanan nasional, tata kelola pemerintah, hingga pengurangan jumlah kemiskinan dan memperbaiki pendidikan.

Dengan begitu bukan hanya sederet ramalan tadi yang terwujud, namun visi 100 tahun Indonesia pun turut tercapai. Visi 100 tahun yang berisi tentang kedaulatan negara, maju, adil, dan makmur, termasuk target pendapatan negara mencapai USD 29.300 per kapita.

Salam Trade Surplus
Sony Kusumo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun