Lalu bagaiaman melakukan pembukuan secara baik dan benar? Adapun proses pembukuan yang dilkukan satiap wajib pajak harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebebanrnya. Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual dan stelsel kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  Pembukuan yang baik dapat membantu pelaku usaha untuk mengetahui besaran keuntungan, mengontrol biaya, memantau aset perusahaan, dan memprediksi keuangan perusahaan di masa depan. Selain itu, pembukuan akan mempermudah wajib pajak utnuk memenuhi kewajiban pajaknya seperti pengisian SPT dan perhitungan PKP.
  Selain itu, dasar pembuatan pembukuan yang bersumber dari buku, catatan, dan dokumen yang dikelola wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia yang merupakan tempat kedudukan wajib pajak.
  Pembukuan yang baik akan membantu perusahaan dalam mengatur keuangan, memantau aset, mengontrol biaya, serta memenuhi kewajiban pajak. Tidak melakukan pembukuan dapat berisiko terhadap audit dan dapat menyebabkan kerugian perusahaan di masa mendatang. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dan melaksanakan kewajiban pembukuan dengan baik dan benar.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H