Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahuilah! Wajibkah Perusahaan Anda Memiliki Pembukuan?

10 November 2023   11:16 Diperbarui: 10 November 2023   11:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   Lalu bagaiaman melakukan pembukuan secara baik dan benar? Adapun proses pembukuan yang dilkukan satiap wajib pajak harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebebanrnya. Menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan.

   Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual dan stelsel kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

   Pembukuan yang baik dapat membantu pelaku usaha untuk mengetahui besaran keuntungan, mengontrol biaya, memantau aset perusahaan, dan memprediksi keuangan perusahaan di masa depan. Selain itu, pembukuan akan mempermudah wajib pajak utnuk memenuhi kewajiban pajaknya seperti pengisian SPT dan perhitungan PKP.

   Selain itu, dasar pembuatan pembukuan yang bersumber dari buku, catatan, dan dokumen yang dikelola wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia yang merupakan tempat kedudukan wajib pajak.

   Pembukuan yang baik akan membantu perusahaan dalam mengatur keuangan, memantau aset, mengontrol biaya, serta memenuhi kewajiban pajak. Tidak melakukan pembukuan dapat berisiko terhadap audit dan dapat menyebabkan kerugian perusahaan di masa mendatang. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dan melaksanakan kewajiban pembukuan dengan baik dan benar.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun