Dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah topik hangat dalam rapat RDPU Komisi III DPR RI.
Berdasarkan hasil pencarian kata "Pencucian Uang" dan "PPATK" dengan metode Social Network Analytics (SNA) mulai 2 April hingga 12 April 2023 ditemukan sebanyak 659 kata yang muncul di twitter. Artinya, masyarakat terus mengawal bagaimana penyelesaian kasus dugaan pencucian uang di Kemenkeu.
Gambar 1. Hasil pencarian kata "Pencucian Uang" dan "PPATK" Tanggal 2-12 April 2023
   Gambar 1 menunjukkan bahwa pada tanggal 10 April 2023 ditemukan sebanyak 214 post dan mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya 55 post. Karena kebanyakan pengguna twitter mendukung semua kasus laporan PPATK ditindaklanjuti oleh Mahfud MD dan bekerjasama dengan Kemenkeu.
   Hal ini memberikan sinyal postif kepada masyarakat atas komitmen pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan menegakkan hukum yang berlaku. Kemudian, pada tanggal 12 April 2023, angka tersebut menurun menjadi 58 post.
Kronologi transaksi 300 Triliun sebelumnya
   Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menjelaskan kronologi transaksi 300 Triliun melalui instagramnya pada tanggal 20/03/2023. Namun, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dibahas.
   Pertama, adanya pernyataan dari Pak Mahfud MD yang menyatakan tentang adanya pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 300 Triliun. Namun, kemudian diketahui bahwa Kementerian Keuangan tidak menerima surat PPATK yang dimaksud hingga Kamis pagi (08/03/2023).
   Kedua, pada Kamis 9 Maret, Kepala PPATK mengirim surat SR/2748/AT.01.01/lll/2023 yang berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023, namun tidak mencantumkan data uang senilai Rp 300 Triliun yang dikatakan oleh Pak Mahfud sebelumnya.
   Ketiga, pada jumat 10 Maret, dilakukan klarifikasi oleh Kepala PPATK bersama Menkeu bahwa angka 300 Triliun yang disebutkan bukanlah korupsi, melainkan transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu. Namun, hingga Sabtu 11 Maret, Kemenkeu masih belum menerima data 300 Triliun dari PPATK.
   Keempat, pada Senin 13 Maret, Kepala PPATK baru mengirim surat SR/3160/AT.01.01/Ill/2023 yang berisi daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 Triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.
   Kelima, pada Selasa 14 Maret, Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu menjelaskan ke publik mengenai 300 Triliun bukan data korupsi Kemenkeu, melainkan nilai transaksi yang beridikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Menkeu juga meminta DJP DJBC dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.
   Keenam, pada April 2023, Kementerian Keuangan bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Seluruh LHA/LHP dari PPATK terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat telah ditindaklanjuti sesuai UU No.5/2014 jo PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
   Dari kronologis ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat adanya dugaan pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu yang didaga melibatkan tindak pidana pencucian uang. Namun, Kemenkeu dan PPATK telah bekerja sama untuk mengungkap hal tersebut dan melakukan tindakan administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan menegakkan hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, juga menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan dan pergerakan dana yang mencurigakan.
Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite TPPU
   Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, dan pihak yang menyampaikan laporan. Semua data berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK (11/04/2023).
   Sejauh ini Kemenkeu sudah bekerja sama dengan PPATK, APH, dan K/L untuk melakukan pencegahan/pemberantasan Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini juga terkait dengan LHA/LHP sebesar Rp 253 T terkait kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan tindak pidana perpajakan dan kepabeanan, bukan terkait pegawai Kemenkeu.
   Namun, permasalahan muncul ketika terdapat ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenkeu sudah melakukan tindakan sesuai dengan UU No.5/2014 jo PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Dari 200 surat yang diterima, 186 surat dengan nilai Rp 275,22 T telah selesai ditindaklanjuti dan 14 surat dengan nilai Rp 382 M masih dalam proses tindaklanjut.
   Kemenkeu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan UU No.8/2010. Meskipun terdapat ASN Kemenkeu yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Kemenkeu menunjukkan bahwa mereka serius memerangi tindak pidana dan masih terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
   Secara keseluruhan, tindakan Kemenkeu untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mengatasnamakan institusinya perlu diapresiasi. Tindakan tegas harus dilakukan agar tidak ada ASN Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang bertugas mengelola keuangan negara.
   Lalu, apa yang harus dilakukan? Solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan terus meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, PPATK, dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana asal dan pencucian uang dengan lebih efektif. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap ASN Kemenkeu yang memiliki potensi terlibat dalam tindak pidana tersebut agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
   Kemenkeu juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dan memastikan semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh Kemenkeu dan institusinya berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Kemenkeu perlu meningkatkan pelatihan dan sosialisasi terkait kode etik dan disiplin PNS untuk meminimalisir potensi buruk yang dilakukan oleh ASN Kemenkeu.Â
Terakhir, Kemenkeu perlu menyelesaikan tindak pidana yang masih dalam proses tindaklanjut dengan cepat dan tegas agar tidak memperburuk keadaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H