Ketiga, pada jumat 10 Maret, dilakukan klarifikasi oleh Kepala PPATK bersama Menkeu bahwa angka 300 Triliun yang disebutkan bukanlah korupsi, melainkan transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu. Namun, hingga Sabtu 11 Maret, Kemenkeu masih belum menerima data 300 Triliun dari PPATK.
   Keempat, pada Senin 13 Maret, Kepala PPATK baru mengirim surat SR/3160/AT.01.01/Ill/2023 yang berisi daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 Triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.
   Kelima, pada Selasa 14 Maret, Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu menjelaskan ke publik mengenai 300 Triliun bukan data korupsi Kemenkeu, melainkan nilai transaksi yang beridikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Menkeu juga meminta DJP DJBC dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK.
   Keenam, pada April 2023, Kementerian Keuangan bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Seluruh LHA/LHP dari PPATK terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat telah ditindaklanjuti sesuai UU No.5/2014 jo PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
   Dari kronologis ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat adanya dugaan pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu yang didaga melibatkan tindak pidana pencucian uang. Namun, Kemenkeu dan PPATK telah bekerja sama untuk mengungkap hal tersebut dan melakukan tindakan administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan menegakkan hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, juga menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam mengungkap kasus-kasus perdagangan dan pergerakan dana yang mencurigakan.
Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite TPPU
   Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, dan pihak yang menyampaikan laporan. Semua data berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK (11/04/2023).
   Sejauh ini Kemenkeu sudah bekerja sama dengan PPATK, APH, dan K/L untuk melakukan pencegahan/pemberantasan Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini juga terkait dengan LHA/LHP sebesar Rp 253 T terkait kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan tindak pidana perpajakan dan kepabeanan, bukan terkait pegawai Kemenkeu.
   Namun, permasalahan muncul ketika terdapat ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenkeu sudah melakukan tindakan sesuai dengan UU No.5/2014 jo PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Dari 200 surat yang diterima, 186 surat dengan nilai Rp 275,22 T telah selesai ditindaklanjuti dan 14 surat dengan nilai Rp 382 M masih dalam proses tindaklanjut.
   Kemenkeu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan UU No.8/2010. Meskipun terdapat ASN Kemenkeu yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Kemenkeu menunjukkan bahwa mereka serius memerangi tindak pidana dan masih terus berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
   Secara keseluruhan, tindakan Kemenkeu untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mengatasnamakan institusinya perlu diapresiasi. Tindakan tegas harus dilakukan agar tidak ada ASN Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang bertugas mengelola keuangan negara.