Kutipan Asli:
"Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan"
4. Perjanjian kerja harus tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Kutipan Asli:
"Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin"
5. Menteri menetapkan pekerjaan yang boleh dialihdayakan berdasarkan perjanjian tertulis.
Kutipan Asli:
"Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya"
6. Jam kerja diatur, dengan ketentuan istirahat dalam seminggu.
Kutipan Asli:
"atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu"