Prinsip partisipasi publik menyatakan bahwa mereka yang terkena dampak keputusan memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Publik terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang memiliki berbagai pandangan dan perhatian terhadap suatu masalah. Â
Spektrum kepentingan pemangku kepentingan publik yang luas, menghasilkan berbagai pandangan, harapan dan kekhawatiran. Proses partisipasi publik yang baik akan memberikan keadilan dan kualitas layanan publik prima dengan keterlibatan yang berarti dari berbagai pemangku kepentingan. Tidak semua partisipasi masyarakat sama, jenis dan derajat partisipasinya. Mobilisasi publik adalah salah satu contoh derajat partisipasi paling rendah. Partisipasi publik yang baik bermakna pelibatan para pemangku kepentingan dalam memberikan masukan pada titik-titik tertentu dalam proses pengambilan keputusan dan pada isu-isu spesifik di mana masukan tersebut memiliki potensi nyata untuk membantu membuat kebijakan publik sebagai solusi atas kebutuhan dan kepentingan bersama. (TA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H