Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pandemi dan Disrupsi Persoalan Hukum di Indonesia

11 Desember 2020   07:44 Diperbarui: 11 Desember 2020   08:00 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi disrupsi digital (sumber infokomputer.grid.id)

Pada tahun 2020 ini, kemeriahan memasuki angka tahun kembar berganti dengan berbagai gejolak sosial di dalam dan luar negeri. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 ini, pastilah tercatat dalam sejarah yang telah merubah dunia.

Pada bulan Maret dan April 2020 kita ingat kegaduhan berita terkait Program POP menteri Pendidikan yang menimbulkan kontro versi soal potensi korupsinya. 

Dua bulan berikutnya, rakyat Indonesia menyaksikan kemarahan Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020). Dalam video pidato pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020), Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan keras dan menyoroti buruknya kinerja para menteri kabinetnya, serta mengeluarkan ancaman perombakan atau reshuffle kabinet.

Kita juga tentu ingat gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung RI) pada Sabtu malam 22 Agustus 2020 dengan kebakaran besar yang telah menghanguskan enam lantai. Kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut patut diduga sebagai bentuk quasi terorisme (terorisme terselubung) atas persoalan hukum yang tengah ditangani. 

Pada bulan September-Oktober 2020 muncul pula gejolak sosial dan politik dalam proses legislasi RUU Cipta Kerja. Kegaduhan itu diiringi riuhnya media sosial tentang UU Cipta Kerja disertai berbagai gelombang demonstrasi dan dinamika sosial politik di Tanah Air. Sontak tiba-tiba muncul berita penangkapan dua menteri berturut-turut di bulan November - Desember 2020. 

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Minggu (6/12/2020) dini hari sesudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sehari sesudah berita penangkapan menteri yang heboh itu, muncul lagi berita tertembaknya 6 anggota FPI di Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12) menyampaikan bahwa anggota polisi yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, telah melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga, kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak enam orang.

Sejurus dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, terbitlah Arahan Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/873/XII/PAM.3.3/2020 pada Senin, 7 Desember 2020 untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini.

Tiga tahun lalu, kita ingat kegaduhan politik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang ramai diperbincangkan masyarakat di Indonesia, tepatnya menjelang penghujung tahun 2017. Tersohornya kecelakaan mobil tokoh elit politik yang menabrak tiang listrik ini bahkan dalam tempo yang sangat cepat, telah tersebar ke seluruh pelosok Nusantara.  Berita tokoh elit politik dalam peristiwa itu menjadi ironi fakta sebuah kecelakaan Mobil Toyota Fortuner tahun 2012 yang melaju dengan kecepatan kurang dari 50 Km/jam.

Kecelakaan biasa itu memang tidak sehebat kecelakaan yang menimpa Puteri Wales Lady Diana tahun 1997 di jalan terowong Pont de l'Alma Paris bersama-sama dengan Dodi Al-Fayed dan sopir Htel Ritz Paris Henri Paul yang mengendarai Mobil Mercedes-Benz S-Class W140 (no pendaftaran 688 LTV75). Namun demikian pada sekala Nasional, berita kecelakaan tahun 2017 itu dan kasus mega korupsinya telah mengundang perhatian publik sedemikian besar dan melibatkan banyak profesi dengan liputan media yang cukup masif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun