Upah minimum DKI Jakarta saat ini Rp 4.276.349. Maka upah minimum harian untuk 8 jam kerja per hari adalah Rp 203.636. Ini adalah jumlah minimum yang buruh butuhkan untuk hidup. Hidup adalah syarat produksi man power (tenaga kerja).
Sekarang coba periksa di marketplace crowdsourcing yang ada. Untuk pekerjaan sebagai penulis misalnya, banyak yang menawarkan kerja seharga Rp 15.000 per artikel singkat, umumnya artikel tematik 500 kata SEO friendly untuk mengundang traffick ke website.
Andaikan waktu kerja (socially necessary abstract labor) yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu artikel seperti itu adalah satu jam, maka dalam waktu sehari kerja (8 jam), si penulis menghasilkan 8 artikel. Ia dibayar total Rp 120.000. Jumlah ini jauh di bawah kebutuhan hidup minimum DKI. Agar setara kebutuhan hidup minimum, si penulis harus menghasilkan sekitar 14 artikel. Jadi, ia harus bekerja selama 14 jam sehari!!!
Kesialan pekerja lepas tidak berhenti di sini.
Buruh regular berhak sakit, izin, atau cuti. Undang-undang melindungi hak tersebut, mewajibkan perusahaan tetap membayar upah untuk hari sakit dan cuti.
Tidak demikian dengan pekerja lepas. Sakit berarti pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Itu berarti wanprestasi. Jika pun beruntung pekerjaan tidak hangus (klien atau majikan membolehkan perpanjangan waktu), ia mungkin tidak akan mendapat pekerjaan serupa dari majikan yang sama dan tidak mendapat review yang baik sebagai modal mendapatkan lebih banyak klien atau majikan.
Maka jangan heran jika para pekerja lepas berusaha sekuat-kuatnya memuaskan klien atau majikannya, sekalipun permintaan klien atau majikan tidak patut, seperti kiriman pesan soal pekerjaan pada Minggu dini hari yang Pandji lakukan.
"Mereka harus tersedia untuk berkomunikasi kapanpun mereka diinginkan. Jika klien memberi tenggat yang sangat singkat, mereka harus menerimanya. Jika tidak, mereka akan diberi peringkat buruk," kata Alex J Wood, orang Oxford Internet Institute yang meneliti beban kerja berlebih pekerja lepas.
Selain itu, menurut Wood, diberitakan BBC.com (28/10/2018), untuk menarik lebih banyak pekerjaan, pekerja lepas memasang upah sangat rendah dan terpaksa bekerja dalam jam kerja sangat panjang demi sedikit uang.
Begitulah. Pekerja berstatus buruh tetap sering dilanggar haknya oleh para majikan yang berkarakter seperti Pandji Pragiwaksono. Tetapi mereka masih memiliki kesempatan menolak perintah majikan yang demikian sebab undang-undang melindunginya. Tidak demikian halnya dengan pekerja lepas.
Saya kira ini saatnya para pekerja lepas turut berpikir untuk mendirikan serikat guna memperjuangkan undang-undang ketenagakerjaan turut melindungi hak mereka sebagaimana sedikit perlindungan yang telah diperoleh buruh-buruh konvensional. Tanpa itu, orang-orang seperti Pandji akan terus pongah, merasa bangga pada hal yang salah tanpa takut digugat hukum.