Pandji Pragiwaksono belum selesai berulah. Pada 23 Januari, pukul 00:47 WIB ia bercicit di twitter tentang mengiriman pesan kepada buruh-buruhnya. Bukan terkait heboh pernyataannya soal FPI, pesan itu tentang pekerjaan.
"I just texted my team about work stuff at 00:44 on a Saturday. People think working with me is fun & filled with laughter. Entrepreneur Pandji is very much different with Entertainer Pandji. I push people. Im demanding. And i dont mince words. Plus, i fire people quick," bunyi cuitan Pandji yang saya salin lurus-lurus.
Seperti biasa, pernyataan di media sosial selalu memancing ramai reaksi pro-kontra. Pengamat politik Yunarto Wijaya berada di golongan kontra. Ia bercicit, "Bingung, ada pengusaha bangga galak, gampang mecat orang & bisa nyuruh anak buahnya diatas jam 12 malam... Letak inspirasinya dimana?"
Orang mungkin berpikir, "Ah, Yunarto kontra hanya karena berseberangan sikap politik dengan Panji." Bisa jadi begitu. Tetapi terlepas apapun motif Yunarto, saya mendukung sikap sinisnya merespon Pandji. Sebagai bagian dari kelas pekerja, saya berantipati terhadap karakter majikan yang semau-maunya memperlakukan buruh.
Saya duga buruh yang Pandji maksud dalam cuitannya adalah karyawan Wongsoyudan. Di instagram, Panji pernah mengumumkan Wongsoyudan Pratama Indonesia, yang ia sebut sebagai "perusahaan gue" membuka lowongan kerja.
Situs appollo.io menerangkan Wongsoyudan Pratama Indonesia sebagai perusahaan terkait komedi di bawah merek Comika, berbisnis talent management dan event promotor. Laman Wongsoyudan di situs itu juga menampilkan data buruh yang berjumlah lima orang termasuk pemilik (Co-Founder merangkap CEO). Posisi empat orang lain adalah Marketing Strategist, Project Officer, Talent Business Manager Pandji Pragiwaksono, dan Finance Accounting Officer.
Dari komposisi tersebut, saya yakin 3 orang (Project Officer, Talent Business Manager Pandji Pragiwaksono, dan Finance Accounting Officer) berstatus buruh tetap atau kontrak penuh waktu. Posisi yang bisa dikerjakan pekerja paruh-waktu hanya marketing strategist.
Buruh tetap ataupun buruh kontrak penuh waktu tidak bisa seenaknya diminta bekerja di luar waktu kerja regular mereka. Apalagi jika mereka diminta harus stand by kapan saja Pandji menginginkan mereka berkerja, termasuk di ujung malam Minggu/dini hari seperti cuitan Pandji.
UU Ketenagakerjaan (Pasal 78 ayat (1)) mengatur: "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu."
Demikian pula  diatur di dalam Kemenakertrans (No 102/2004), pasal 6 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Dinyatakan, "(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan; (2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha."
Jadi, sebagai majikan silakan saja Pandji bangga pada karakternya yang demanding, tetapi ia tidak boleh memaksa buruh-buruhnya bekerja---sekalipun hanya untuk membaca sms urusan kerjaan darinya---di luar waktu kerja mereka. Apalagi jika seperti katanya, ia mudah memecat orang. Itu bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
Lalu, sebagian orang berpendapat, Pandji boleh bertindak sesukanya karena usahanya bergerak di lapangan gig economy. Nah, gawat jika masyarakat memaklumi kondisi kerja tidak manusiawi bagi jenis dan sektor pekerjaan tertentu.
Gig economy memang banyak melibatkan pekerjaan paruh waktu, projek jangka pendek, atau pekerjaan sekali jadi. Penghibur---penyanyi, komika, penari, pemain peran, dan pekerjaan pendukung di balik panggung --, penulis, pembuat kode aplikasi, perancang website, penggambar logo, dan pekerjaan-pekerjaan serupa itu memang bersifat casual worker ataukah independent contractor.
Ciri pekerjaan casual adalah tidak ada kontrak jangka panjang dan tidak ada jam kerja yang pasti. Ikatan antara pekerja dan majikan atau klien bergantung selesainya satu order kerja tunggal.
Istilah Indonesia pekerja lepas mencakup casual worker dan independent contractor. Perbedaan antara casual worker dan independent contractor adalah pada kontrol terhadap pekerjaan. Jika kontrol terhadap pekerjaan lebih besar di tangan majikan, si pekerja merupakan casual worker. Jika sebaliknya, si pekerja adalah independent contractor.
Kemajuan teknologi informasi menguntungkan para majikan sebab dengan demikian banyak pekerjaan yang mulanya berbasis perjanjian kerja waktu tak tentu (pekerja tetap) atau setidaknya berbasis kontrak jangka panjang bisa diubah menjadi tenaga kerja lepas (casual job dan independent contractor). Kemajuan teknologi informasi menumbuhkan pasar tenaga kerja lepas yang disebut crowdsourcing.
Banyak orang terilusi crowdsourcing, seolah-olah fleksibilitas tempat dan waktu kerja dari model bisnis ini sungguh-sungguh menguntungkan pekerja. Kenyataannya tidak demikian.
Buruh-buruh yang bekerja secara kolektif di pabrik-pabrik---hasil revolusi industry 1.0---dihisap surplus kerja atau nilai lebihnya. Majikan bisnis gorengan membayar tenaga kerja (daya kerja) buruh dengan upah sehari (8 jam kerja) Rp 40.000. Dalam empat jam, si buruh sudah menghasilkan sekian bungkus tahu goreng dengan total nilai tambah---yang diberikan oleh kerja buruh kepada nilai guna baru---Rp 40.000. Tetapi karena si kapitalis mengupah buruh selama 8 jam, ada 4 jam kerja buruh yang merupakan surplus kerja. Surplus kerja inilah yang diambil si kapitalis dan jadi sumber akumulasi kapitalnya.
Pekerja lepas seolah-olah tidak mengalami penghisapan nilai lebih sebab ia dibayar by product. Yang tidak banyak orang tahu adalah dalam banyak kasus, majikan atau klien kerab membayar produk jauh di bawah nilai aslinya.
Untuk memahami ini, kisanak pembaca perlu paham teori nilai kerja yang dicetuskan Adam Smith, David Ricardo, Karl Marx, pun para teoritikus ekonomi politik sesudah mereka. Saya pernah mengulasnya secara ringkas dan sederhana dalam artikel "Sebab Buruh Bukan Tomat Busuk".
Pada prinsipnya, nilai komoditas merupakan penjumlahan waktu kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkannya. Sementara nilai labour power setara jumlah minimum yang dibutuhkan pekerja untuk hidup.
Upah minimum DKI Jakarta saat ini Rp 4.276.349. Maka upah minimum harian untuk 8 jam kerja per hari adalah Rp 203.636. Ini adalah jumlah minimum yang buruh butuhkan untuk hidup. Hidup adalah syarat produksi man power (tenaga kerja).
Sekarang coba periksa di marketplace crowdsourcing yang ada. Untuk pekerjaan sebagai penulis misalnya, banyak yang menawarkan kerja seharga Rp 15.000 per artikel singkat, umumnya artikel tematik 500 kata SEO friendly untuk mengundang traffick ke website.
Andaikan waktu kerja (socially necessary abstract labor) yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu artikel seperti itu adalah satu jam, maka dalam waktu sehari kerja (8 jam), si penulis menghasilkan 8 artikel. Ia dibayar total Rp 120.000. Jumlah ini jauh di bawah kebutuhan hidup minimum DKI. Agar setara kebutuhan hidup minimum, si penulis harus menghasilkan sekitar 14 artikel. Jadi, ia harus bekerja selama 14 jam sehari!!!
Kesialan pekerja lepas tidak berhenti di sini.
Buruh regular berhak sakit, izin, atau cuti. Undang-undang melindungi hak tersebut, mewajibkan perusahaan tetap membayar upah untuk hari sakit dan cuti.
Tidak demikian dengan pekerja lepas. Sakit berarti pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Itu berarti wanprestasi. Jika pun beruntung pekerjaan tidak hangus (klien atau majikan membolehkan perpanjangan waktu), ia mungkin tidak akan mendapat pekerjaan serupa dari majikan yang sama dan tidak mendapat review yang baik sebagai modal mendapatkan lebih banyak klien atau majikan.
Maka jangan heran jika para pekerja lepas berusaha sekuat-kuatnya memuaskan klien atau majikannya, sekalipun permintaan klien atau majikan tidak patut, seperti kiriman pesan soal pekerjaan pada Minggu dini hari yang Pandji lakukan.
"Mereka harus tersedia untuk berkomunikasi kapanpun mereka diinginkan. Jika klien memberi tenggat yang sangat singkat, mereka harus menerimanya. Jika tidak, mereka akan diberi peringkat buruk," kata Alex J Wood, orang Oxford Internet Institute yang meneliti beban kerja berlebih pekerja lepas.
Selain itu, menurut Wood, diberitakan BBC.com (28/10/2018), untuk menarik lebih banyak pekerjaan, pekerja lepas memasang upah sangat rendah dan terpaksa bekerja dalam jam kerja sangat panjang demi sedikit uang.
Begitulah. Pekerja berstatus buruh tetap sering dilanggar haknya oleh para majikan yang berkarakter seperti Pandji Pragiwaksono. Tetapi mereka masih memiliki kesempatan menolak perintah majikan yang demikian sebab undang-undang melindunginya. Tidak demikian halnya dengan pekerja lepas.
Saya kira ini saatnya para pekerja lepas turut berpikir untuk mendirikan serikat guna memperjuangkan undang-undang ketenagakerjaan turut melindungi hak mereka sebagaimana sedikit perlindungan yang telah diperoleh buruh-buruh konvensional. Tanpa itu, orang-orang seperti Pandji akan terus pongah, merasa bangga pada hal yang salah tanpa takut digugat hukum.
Oh, iya, penting nih, agar perlindungan negara terhadap pekerja lepas lebih terjamin, para pekerja lepas perlu pula mengorientasikan perjuangan mereka sebagai perjuangan politik. Untuk itu, mereka perlu berstatu dengan sektor-sektor rakyat tertindas lain di dalam partai alternatif.
Gitu yaaa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H